Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pidie masa jabatan 2017-2022.
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail di Pidie, Selasa menyatakan masa jabatan Bupati Pidie, Roni Ahmad dan Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah T.M Daud akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2022.
Mahfuddin Ismail menjelaskan agenda pemberhentian tersebut sesuai dengan amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022.
Ia menambahkan berdasarkan surat Gubernur Aceh Nomor 131/8043 tanggal 31 Mei 2022 perihal usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
"Masa jabatan keduanya akan berakhir 17 Juli 2022 artinya hanya tersisa 40 hari lagi masa kerjanya sesuai dengan surat menteri dalam negeri Nomor : 131/2188/OTDA," kata Mahfuddin Ismail.
Bupati Pidie, Roni Ahmad saat menghadiri acara tersebut, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak, diantaranya DPRK Pidie, Forkopimda, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah, Forkopimcam atas segala sinergi, kemitraan dan kerja sama yang terjalin selama lima tahun masa jabatannya.
Ia juga meminta maaf karena masih terdapat program dan kegiatan yang belum sempat terealisasi dengan sempurna.
"Saya pribadi berharap kita terus bahu membahu menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini dengan segala dinamika yang ada," kata Roni Ahmad.
Ia menambahkan pembangunan di Kabupaten Pidie harus terus berjalan dan semakin berkembang meski pun tidak dalam waktu yang singkat dan harus melalui proses yang panjang.
"Kita terus berharap Insya Allah Kabupaten Pidie akan maju dan berkembang ke depannya, amin," demikian Bupati Pidie, Roni Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022