Meulaboh (ANTARA Aceh) - Puluhan keluarga terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas mengamuk di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, karena tidak terima terhadap putusan pengadilan.

Yudha, keluarga terdakwa di Meulaboh, Selasa mengatakan bahwa keluarga mereka tidak terima terhadap vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp2.000, oleh majelis hakim kepada Alfian S (31) dalam kasus laka lantas itu sangat memberatkan.

"Kami tidak terima Alfian dihukum tiga bulan, kenapa hanya kasus laka lantas yang menjadi objek putusan pengadilan, sementara oknum polisi itu memukul dan menodongkan pistol saat kejadian itu juga kami laporkan," katanya.

Alfian S adalah karyawan lepas warga Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, dia pengendara yang menabrak seorang anak anggota polisi berusia sekitar 4 tahun sehingga mengalami cidera luka, saat laka lantas tersebut sempat terjadi dugaan tindak penganiayaan dan penodongan senjata api oleh keluarga korban.

Dari keterangan polisi, oknum anggota ini telah dilakukan pembinaan berupa hukuman secara kode etik kepolisian berupa penyitaan senjata dan sebagainya, merasa dirugikan dengan apa yang dialami, oknum polisi ini meminta kasus tersebut dilanjutkan sampai  pengadilan.

Karena kasus tersebut tidak mampu diselesaikan secara kekeluargaan, keluarga Alfian juga melaporkan tindakan penganiayaan dan penodongan senpi pistol kepada keluarganya, namun laporan mereka tidak masuk BAP saat dipersidangan.

Putusan Pengadilan Terhadap perkara itu dibacakan Ketua Hakim Majelis Fauji Isra, JPU Mawardi, terdakwa Alfian S dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu keterangan yang dihimpun dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, bahwa dalam putusan perkara tersebut tidak mengetahui lebih jauh penyelesaian kode etik kepolisian tindak penodongan senpi dan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi tersebut.

"Persoalan tindak pidana ringan (Tipiring) itu mungkin sudah diselesaikan diinternal kepolisian, kami tidak tahu sampai sejauh mana, tapi yang jelas keluarga tervonis ini tidak terima terhadap putusan pengadilan hari ini," kata salah seorang JPU Kejari Meulaboh dilokasi kejadian.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016