Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan penyitaan aset merupakan upaya Polri mengembalikan keuangan negara.
"Kami melihat kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Cahyono mengungkapkan, aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Brigjen Pol Cahyono Wibowo menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.
"Terdapat fakta bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," kata Brigjen Pol Cahyono Wibowo.
Saat ini, sebut Brigjen Pol Cahyono Wibowo, pihaknya sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim sita aset Rp700 miliar kasus korupsi lahan Cengkareng
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan penyitaan aset merupakan upaya Polri mengembalikan keuangan negara.
"Kami melihat kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Cahyono mengungkapkan, aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Brigjen Pol Cahyono Wibowo menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.
"Terdapat fakta bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," kata Brigjen Pol Cahyono Wibowo.
Saat ini, sebut Brigjen Pol Cahyono Wibowo, pihaknya sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim sita aset Rp700 miliar kasus korupsi lahan Cengkareng
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022