Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menerima pelimpahan perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 40 kilogram (kg) dari penyidik Mabes Polri
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka dalam perkara narkotika tersebut sebanyak tiga orang yakni berinisial NA, MI, dan SH. Ketiganya ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada pertengahan Februari 2024.
"Jaksa penuntut umum Kejari Bireuen menerima pelimpahan perkara tindak pidana narkotika beserta tiga tersangka dan barang bukti tahap tahap dua dari penyidik Mabes Polri. Total barang bukti sabu-sabu sebanyak 40 kg," katanya.
Baca juga: Pengedar 27,6 kg sabu-sabu di Bireuen dituntut hukuman mati
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah di Kabupaten Bireuen. NA dan SH ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di Selat Malaka, Perairan Peudada, pada 15 Februari 2024.
Sedangkan MI ditangkap di Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, pada 15 Februari 2024. MI juga ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang bertugas di darat.
"Selain narkoba jenis sabu-sabu, penyidik Polri juga menyerahkan barang bukti satu unit perahu motor yang biasa disebut Oskadon, satu unit mesin 32 PK, dua unit telepon genggam, serta satu unit GPS atau alat penentu koordinat posisi," katanya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan ketiga tersangka dititipkan dan ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Polisi tangkap narapidana pengedar narkotika di Lapas Meulaboh