Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Keputusan 25 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan 6 Pengurus Kecamatan (PK) ingin menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk melengserkan kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Selatan yang sah, mendapat perlawanan atau penentangan dari Ketua KNPI Aceh Selatan, Siska Elviadi Rajo Evi.

Rajo Evi menegaskan, tuntutan bakal menggelar Musdalub yang disuarakan oleh koalisi lintas OKP dan PK di Aceh Selatan tersebut jelas-jelas illegal atau inkonstitusional.

Buktinya, kata Rajo Evi, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM sudah sangat jelas menetapkan bahwa kepengurusan KNPI dibawah kepemimpinan Muhammad Rifai Darus dan Sekretaris Jenderal Sirajuddin Abdul Wahab, merupakan KNPI yang didirikan pada tanggal 23 Juli 1973.

Sementara organisasi yang menaungi koalisi lintas OKP dan PK dibawah kepemimpinan Fadh El-Fouz A Rafiq sebagai Ketua dan Cupli Risman sebagai sekretaris tersebut, disahkan oleh Kemenkum HAM RI atas nama Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (PDPP KNPI).

''Jadi harus dilihat legalitas SK dari Kemenkum HAM RI. Karena dari segi nama saja sudah berbeda sehingga sangat aneh dan keliru apabila satu lembaga melakukan Musdalub terhadap lembaga yang lain dimana dasar legalitasnya jelas-jelas berbeda. Atas dasar inilah maka kami menganggap bahwa tuntutan Musdalub yang disuarakan tersebut ilegal alias inkonstitusional,'' kata Siska Elviadi Rajo Evi kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (25/2).

Pihaknya, sambung Rajo Evi, menghargai langkah atau gebrakan yang dilakukan oleh segelintir pengurus OKP dan PK yang berencana bakal menggelar Musdalub di Aceh Selatan.

Namun, pihaknya meminta kepada koalisi lintas OKP dan PK tersebut agar dalam menggalang dukungan serta konsolidasi harus mengikuti aturan AD/ART serta PO organisasi KNPI.

''Kami menghargai keputusan kawan-kawan lintas OKP dan PK yang ingin menggelar Musdalub. Kami atas nama pengurus KNPI Aceh Selatan yang sah mempersilahkannya sepanjang tidak melanggar AD/ART dan PO organisasi,'' tegas Rajo Evi.

Disamping itu, Rajo Evi juga mempertanyakan terkait keputusan koalisi lintas OKP dan PK yang menarik dukungan terhadap pengurus KNPI Aceh Selatan yang sah hasil Musda yang digelar beberapa waktu lalu.

Sebab, menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam keputusan penarikan dukungan tersebut. Pertama, sebut Rajo Evi, pihak yang mengatasnamakan Pengurus Kecamatan (PK) adalah pengurus Kecamatan yang sudah lama demisioner sebab Surat Keputusan (SK) mereka dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2002, dimana sesuai AD/ART KNPI bahwa kepengurusan PK adalah selama 3 tahun, sehingga masa kepengurusan PK-PK tersebut secara otomatis sudah berakhir pada tanggal 11 Oktober 2005.

''Menyikapi kondisi itu, maka saat ini telah dibentuk kepengurusan PK yang baru. Sehingga kami mempertanyakan atas dasar apa PK-PK dibawah koalisi lintas OKP dan PK tersebut menuntut digelarnya Musdalub,'' tanya Rajo Evi.

Kejanggalan kedua, menurut Rajo Evi, adalah terkait pihak yang mengatasnamakan OKP dimana masa kepengurusannya sudah berakhir pada tahun 2013 dan 2014.

''Perlu diketahui bahwa, kepengurusan OKP tersebut sudah diganti dengan pengurus yang baru, jadi dimana legalitasnya mereka mengatasnamakan OKP yang sah. Kami minta tolong libatkan pihak yang berkompeten untuk membuktikan legalitas OKP-OKP tersebut,'' pinta Rajo Evi.

Kejanggalan lainnya, ujar Rajo Evi, ada sebanyak 7 OKP yang tergabung dalam koalisi lintas OKP dan PK menuntut Musdalub, tidak menjadi peserta penuh saat pelaksanaan Musda KNPI Aceh Selatan beberapa waktu lalu. Ke 7 OKP tersebut diantaranya adalah KNPD, Pemuda Bulan Bintang, Pemuda Hanura dan IKAPAS.

Yang celakanya lagi, kata Rajo Evi, dari 25 OKP yang menuntut digelarnya Musdalub, ada beberapa OKP yang diduga sengaja dicatut (dipalsukan) tandatangan pengurusnya yang sah, seperti OKP AMPG, Baladhika Karya, PMI, GPPI, IPNU, MKGR serta Kosgoro.

''Bukti tandatangan pengurus yang sah diduga telah dicatut, diketahui setelah kami pertanyakan kepada pimpinan OKP bersangkutan, lalu pimpinan OKP tersebut menyatakan tidak pernah tahu terkait persoalan itu,'' beber Rajo Evi.

Rajo Evi menegaskan, dari 53 OKP dibawah naungan KNPI Aceh Selatan sebanyak 47 OKP diantaranya telah menyatakan sikap bahwa tetap komitmen mendukung KNPI Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Siska Elviadi Rajo Evi sebagai Ketua dan Arman Fauzi sebagai sekretaris.

''Terkait ada dugaan pencatutan nama OKP oleh oknum tertentu, kami juga telah berkoordinasi dengan 47 pengurus OKP tingkat Provinsi. Jawaban dari pengurus OKP Provinsi bahwa mereka berjanji segera akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran arahan tersebut,'' ujarnya.

Lebih lanjut, Rajo Evi menyatakan, pihaknya mengapresiasi sikap koalisi lintas OKP dan PK di Aceh Selatan yang ingin mendirikan organisasi kepemudaan. Namun seharusnya langkah tersebut dilakukan tanpa harus melanggar aturan serta kaedah dan etika yang berlaku.

''Perbedaan sikap adalah bagian dari dinamika pemuda Indonesia. Hanya saja kami menyayangkan jika gerakan yang dilakukan tersebut atas dasar pesan ''sponsor'' yang ingin melemahkan eksistensi pemuda. Sangat keliru jika ada yang berfikir bahwa KNPI adalah musuh Pemerintah karena keberadaan KNPI sesuai UU adalah mitra strategis Pemerintah yang harus selalu bersinergi dengan program-program Pemerintah untuk memajukan pembangunan daerah,'' tegasnya.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016