Seluruh kabupaten kota di Aceh saat ini berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto.

“Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15/INSTR/2022/ tentang PPKM berbasis mikro level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” katanya di Banda Aceh, Sabtu.

Ia menjelaskan dalam instruksi gubernur itu terdapat penjelasan terkait kondisi situasi pandemi COVID-19 sesuai kriteria level masing-masing di seluruh kabupaten kota di Aceh. 

“Alhamdulillah seluruh wilayah kabupaten/kota di Aceh sudah berada pada level 1,” kata Iswanto.

Iswanto mengatakan meskipun situasinya kian membaik, Pemerintah Aceh mengimbau seluruh masyarakat waspada dan terus menjaga protokol kesehatan sampai pandemi COVID-19 berakhir.

Iswanto juga menyebutkan, Ingub perpanjangan PPKM di Aceh merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022