Kuala Simpang (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan uji data dari desa untuk mendapatkan validitas data yang berkualitas sejak dari level pemerintahan terendah hingga di organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kabupaten.
“Harus kita akui bahwa dengan pemahaman data yang berkualitas ataupun data yang tingkat validitas datanya dapat teruji, secara serta merta tentunya mampu mencapai pencapaian kinerja pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Kominfosan Aceh Tamiang Bastian melalui Kepala Seksi Pengolahan dan Analisa Data Neni Sriwahyuni di Kuala Simpang, Rabu.
Sebetulnya, kata Neni Sriwahyuni ada temuan pada saat petugas bidang data turun ke level kecamatan dan beberapa kecamatan mengeluhkan bahwa formulir data yang akan mereka isi belum mereka dapatkan dari desa-desa terkait.
Artinya data yang diminta belum bisa dipenuhi oleh perangkat desa. Alasannya karena data itu belum terkumpulkan dan mereka belum sempat menyerahkan data itu faktor kesibukan lainnya.
“Berangkat dari persoalan empiris di lapangan tersebut ternyata penguatan untuk pemahaman pentingnya data itu perlu dilakukan sampai di level pemerintahan desa,” ujar Yuni.
Doktor Kebijakan Publik lulusan Undip Semarang ini menjelaskan tidak bisa pungkiri bahwa data-data yang berasal dari bottom up (bawah-ke atas) adalah data-data yang bisa membuat skema dari pemerintah daerah di dalam kebijakan-kebijakannya tepat sasaran.
“Jadi sebetulnya data yang berasal dari yang paling rendah yaitu dari desa merupakan supporting data yang sangat penting bagi pemerintah daerah di level kabupaten,” jelasnya.
Tentunya, papar Yuni untuk mendapatkan kualitas data yang baik dan validitas data yang teruji perlu peningkatan memberikan pemahaman dan penguatan bagi perangkat desa dalam melakukan verifikasi, klasifikasi dan uji validitas data yang akan mereka serahkan kepada Bidang Data Diskominfo.
“Sampai saat ini bidang data sendiri belum turun sampai ke pemerintahan desa, baru sampai di kecamatan. Jadi orang-orang kecamatan yang turun meminta data sampai ke pemerintahan desa,” kata dia.
Menurut Dr Neni Sriwahyuni tahun ini Bidang Data Diskominfo didukung oleh salah satu anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang Jayanti Sari melalui program Pokir-nya akan melakukan penguatan yang akan bersinergi dengan bidang data untuk turun ke pemerintahan desa di 213 desa melakukan penguatan dan memberi pemahaman tentang klasifikasi, verifikasi dan data yang bisa diguna pakaikan sampai diuji validitas data.
“Kita harapkan data yang dihasilkan akan menjadi data yang mensupporting atas kebutuhan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang menjadi tujuan utama untuk keberhasilan,” harapnya.
Data yang dibutuhkan tersebut, ungkap dia tentunya akan sejalan dengan RPJMD kepala daerah. Seperti data penduduk maupun kependudukan untuk kesiapan Pemilu 2024 dirasa menjadi data yang sangat penting. Walaupun ada Disdukcapil yang menjadi leading sector OPD yang menyelesaikan itu, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa data yang berasal dari pemerintah desa adalah data yang bisa digunakan dan juga penting sama pentingnya untuk kesiapan Pemilu 2024 mendatang.
“Saya pikir kita sudah bisa memikirkan sampai ke sana. Data-data itu sendiri akan sangat teruji validitasnya jika data itu berasal dari perangkat desa, walaupun para leading sector memiliki datanya sendiri tetapi uji kualitas data dari perangkat desa juga dilakukan,” tuturnya.
Bahkan sebut Yuni sebetulnya dalam melakukan uji validitas data yang dimiliki oleh para OPD itu juga bisa dilakukan dengan uji validitas data dengan pemerintah kampungnya sendiri. Termasuk untuk mengetahui data jumlah sekolah di setiap desa dan jumlah kaum duafa harus dari desa.
Pihaknya mencontohkan titik blank spot area di saat Diskominfo memiliki datanya. Misalnya di desa A terdapat blank spot area di 17 titik, tetapi setelah diuji validitas datanya dengan perangkat desa dengan turun ke lapangan ternyata titik blank spot area lebih dari 17.
Nah, ujar Yuni ini perlu saling support antara pemerintah desa dengan OPD terkait. Karena tujuan dari lahirnya Perpres Nomor : 39/2019 itu kan Satu Data Indonesia (SDI) yang sifatnya data itu single tidak ada dualisme data baik itu di perangkat pemerintah terendah, tengah dan di atasnya.
“Karena yang dibutuhkan adalah data itu tidak memiliki cabang-cabang data. Saya pikir percepatan SDI berawal dari penguatan di level terendah kita yaitu data dari perangkat desa,” katanya.