Anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang remaja berusia 16 tahun karena terlibat perdagangan wanita muda yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring atau online.

"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya," kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu.

Pria remaja itu ditangkap polisi diduga terlibat prostitusi daring dan persetubuhan anak di bawah umur saat menginap di sebuah hotel di Kota Jambi.

Tersangka Z disangkakan sementara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan untuk mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial masih didalami penyidik Polda Jambi.

"Kami belum menemukan atau ada bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersangka Z tersebut, namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga," kata Kristian Adi Wibawa.

Tersangka ditangkap disalah satu hotel di Kota Jambi usai melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur, korban masih berusia 14 tahun sampai 16 tahun.
 
Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks. 
 
Namun, katanya, bukti itu belum begitu kuat dan masih dalam pemeriksaan penyidik mengarah ke TPPO, namun belum lengkap dari bukti-bukti yang ada.
 
Kristian juga mengatakan, meski tersangka anak di bawah umur namun tindakan tersangka sudah melanggar hukum dan saat ini tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jambi tangkap remaja karena tawarkan pekerja seks secara daring
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022