Langsa (ANTARA Aceh) - Petugas Polisi Air Polda Aceh yang sedang menjalankan tugas dengan menggunakan Kapal Patroli (KP) Lory milik Mabes Polri bernomor lambung 3018,  berhasil menangkap satu unit kapal penangkap ikan illegal (Illegal Fishing), bernomor seri KHF 1959 di kawasan perairan Kuala Langsa, Jum'at (26/2).

Kapten Kapal Patroli Lory 3018, Iptu Antonius Trias mengatakan, kapal jenis pukat trawl yang diamankan pihaknya mengangkut lima orang Anak Buah Kapal (ABK) yang dua diantaranya warga Negara Malaysia dan tiga lainnya warga Negara Myanmar. Selain itu, petugas juga menyita satu ton ikan berbagai jenis hasil tangkapan para nelayan asing itu.

''Kita sedang lakukan patroli rutin di kawasan perairan Kuala Langsa. Melihat ada kapal nelayan berbendera Malaysia, kita curi karena mereka masuk Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, sehingga kita periksa dan mereka tak dapat menunjukan dokumen resmi,'' jelas Iptu Antonius.

Lokasi penangkapan, lanjut dia, berada pada titik koordinat 04.56.167.BS -98.36.000.BT atau sekitar 40 mil dari perairan Kuala Langsa. “Kita periksa dokumennya hanya fotocopy saja, tidak ada yang asli dan resmi. Ketika ditanya para ABK mengaku dari Malaysia,” sebut Antonius.

Setelah menyakini kapal tersebut melalukan pelanggaran di kawasan perairan Indonesia, petugas kemudian menariknya menuju Kuala Langsa dan tiba sekitar pukul 15.00 Wib. ''Kita sita kapal dan barang bukti ikan hasil tangkapan mereka dan nantinya akan diserahkan pada Ditpolair Polda Aceh,'' ujarnya.

Kelima ABK tersebut antara lain; Rongnakov( 54), Apayar (30), Prayad (40), ketiganya warga negara Thailand. Sementara dua warga Myanmar yakni Fun Win (43), dan  Alin (28).

Pewarta: Pewarta : Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016