Warga Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga menggelapkan uang milik temannya.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Minggu di Pidie mengatakan Pelaku berinisial FJ (30) di tangkap karena menggelapkan uang temannya untuk membeli Handphone (HP).
"Uang itu berjumlah Rp 5 juta milik Aris Maulana Warga Gampong Ingin Jaya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie," kata Iptu Muhammad Rizal.
Kronologisnya, pada Selasa (7/6) Aris menjual Iphone 11 miliknya ke salah satu toko ponsel di Beureuneun seharga Rp 5.300.000.
Pemilik toko tidak memiliki uang cash sebanyak itu, kesepakatannya hanya melunaskan secara cash Rp 300 ribu sisanya akan di transfer.
Namun Aris tidak memiliki nomor rekening, sehingga dia menawarkan nomor rekening milik kawannya yaitu FJ.
Iptu Rizal mengatakan, setelah proses transaksi dilakukan oleh pemilik toko, tetapi FJ mengaku belum di transfer sisa uang tersebut dengan jumlah Rp 5 juta.
Untuk memastikan kejadian itu, keesokan harinya Aris Maulana mendatangi kembali toko ponsel tersebut, dan menurut keterangan uang telah di transfer ke rekening FJ sesuai permintaan sebelumnya.
Sabtu (11/6) korban menemui pelaku untuk menanyakan uang tersebut, namun pelaku mengatakan uang tersebut telah habis di pakainya untuk membeli HP miliknya.
Lebih lanjut, Iptu Rizal menjelaskan, sebelumnya pihak Polsek Muara Tiga telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi antara Aris Maulana dengan FJ secara restorative justice namun tidak mencapai kesepakatan, sehingga Aris Maulana merasa dirugikan dan menginginkan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini satu unit HP dan buku rekening Bank Aceh beserta kartu ATM telah di amankan dan pelaku dijerat pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP," demikian Iptu Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022