Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), yang dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.

“Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan ini dengan dua cara yaitu kita hancurkan dan kita bakar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus di Meulaboh, Selasa.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan alkohol tersebut yaitu narkotika sabu dengan berat bruto 58,02 gram atau berat netto sebanyak 47,12 gram.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso (kiri) dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Syarifah Junaidah (kanan), ikut memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang dipusatkan di halaman Kantor Kajari Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (14/6/2022). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Kemudian lima unit alat penghisap sabu (bong), 1.887,41 gram narkotika ganja kering, 17 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 14 buah karpet ambal, lima unit alat pindang emas beserta dua unit botol air mineral isi emas bercampur pasir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan lima unit barang bukti berupa telepon selular hasil tindak pidana juga dimusnahkan, dengan cara dihancurkan dengan martil (palu).

Kajari Firdaus mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, hasil persidangan pada tahun 2022.

Ia juga menjelaskan, seluruh barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut berasal dari 22 perkara tindak pidana yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022