Terdakwa IS, kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 25 kg dari Kota Tajung Balai menuju Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
JPU Liani Elisa Pinem dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah membawa 25 kg sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan, bahwa Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, saksi Iswandi Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa IS di kawasan SPBU Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
Tim Ditresnarkoba menemukan sabu seberat 25 kg di dalam sebuah mobil rental yang akan dibawa ke Medan.
Terdakwa mengaku baru diberi uang Rp900 ribu untuk merental mobil guna membawa narkotika dari Tanjung Balai menuju Medan.
Pada sidang itu, saksi menyebutkan bahwa terdakwa mendapat pekerjaan dari Asro (lidik) untuk membawa sabu ke Medan.
"Selanjutnya Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Di sinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental," ucap Jaksa.
Kemudian terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukkan tiga goni yang berisikan sabu-sabu.
Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.
Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa depan (5/7) untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
JPU Liani Elisa Pinem dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah membawa 25 kg sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan, bahwa Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, saksi Iswandi Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa IS di kawasan SPBU Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
Tim Ditresnarkoba menemukan sabu seberat 25 kg di dalam sebuah mobil rental yang akan dibawa ke Medan.
Terdakwa mengaku baru diberi uang Rp900 ribu untuk merental mobil guna membawa narkotika dari Tanjung Balai menuju Medan.
Pada sidang itu, saksi menyebutkan bahwa terdakwa mendapat pekerjaan dari Asro (lidik) untuk membawa sabu ke Medan.
"Selanjutnya Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Di sinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental," ucap Jaksa.
Kemudian terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukkan tiga goni yang berisikan sabu-sabu.
Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.
Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa depan (5/7) untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022