Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh diminta aktif mengawasi pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani, supaya sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh Fadhli Ali, Kamis, mengatakan pihaknya masih mendapati perusahaan kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS sawit petani dengan harga murah, di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.

“Apalagi saat ini harga TBS anjlok, seolah-olah petani sawit ini bukan kelompok masyarakat yang perlu diperhatikan dan diperjuangkan nasibnya,” kata Fadhli di Banda Aceh.

Fadhli menyebut pengawasan pembelian harga TBS agar sesuai dengan yang ditetapkan bukan hanya tugas Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, tetapi juga butuh kerjasama lintas sektor.

Memang, kata dia, Distanbun Aceh perlu terus meningkatkan perhatian dan pengawasan. Di samping itu dinas juga perlu bantuan dari berbagai pihak seperti legislatif.

“Selama ini pengawasan dari instansi terkait di kabupaten, dari anggota DPRK maupun DPR Aceh juga tidak ada,” katanya.

Selanjutnya, peran Distanbun kabupaten/kota juga harus aktif dalam melakukan pengawasan.

Apalagi, kata dia, rata-rata harga TBS tingkat PKS di wilayah barat selatan Aceh saat ini antara Rp900-1.095 per kilogram dan di wilayah timur Aceh antara Rp1.350-1.410 per kilogram.

“Saat ini harga TBS hancur, namun perhatian dan aksi pengawasan dari pihak-pihak berwenang masih belum signifikan,” katanya.

Sebelumnya Distanbun Aceh meminta PKS membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Perkebunan Distanbun Aceh Cut Regina mengatakan pihaknya menetapkan harga TBS pada Rabu (29/6) dan berlaku hingga pekan pertama Juli.

Untuk wilayah barat Aceh, PKS harus membeli TBS dengan harga tertinggi pada usia tanaman 10-20 tahun sebesar Rp1.850 per kilogram dan terendah pada usia tiga tahun Rp1.200 per kilogram.

Sedangkan untuk wilayah timur Aceh, harga TBS sawit tertinggi usia tanaman 10-20 tahun sebesar Rp1.874 per kilogram, dan harga terendah pada usia tiga tahun yakni Rp1.287 per kilogram.

“Kondisi ini selalu berubah, maka kita tetapkan harga seminggu sekali,” katanya.

 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022