Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya T. Reza Fahlevi meminta masyarakat tidak khawatir membeli dan mengonsumsi daging sapi atau kerbau di daerah itu karena terjamin kesehatan dan kelayakannya.
“Semua pedagang sapi wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum menyembelih, karena itu syarat wajib jika hewan yang disembelih tersebut bebas dari PMK (Penyakit Mulut dan Kuku),” katanya di Calang, Jumat (8/7).
Pihaknya sudah menyosialisasikan kepada semua pedagang agar hewan ternak yang akan dipotong, baik hewan kurban maupun untuk tradisi meugang wajid, ada SKKH.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu mengonsumsi daging kurban maupun daging yang dijual di tempat penjualan daging yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Kita imbau warga untuk membeli daging di tempat resmi seperti pasar ikan atau pasar daging yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, karena di sana sudah kita jamin bebas dari PMK, di Aceh Jaya ada sejumlah pasar yang resmi yaitu di Kecamatan Teunom, Panga, Kecamatan Krueng Sabee, dan Lamno," katanya.
Meskipun warga membeli di tempat lain, katanya, mereka dapat melihat SKKH terhadap sapi yang disembelih tersebut.
Pihaknya juga sempat mendapatkan tujuh ekor sapi yang akan disembelih namun belum ada SKKH sehingga semua sapi tersebut dilarang disembelih.
"Semalam kita juga mendapati enam ekor sapi yang belum ada SKKH serta satu ekor yang sudah disembelih namun juga belum ada SKKH-nya, jadi tetap kita larang untuk dijual kepada masyarakat," kata Reza.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022