Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh berupaya memperkuat pengawasan orang asing melalui pemerataan pembentukan tim Pengawasan Orang Asing (Pora) dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Aceh Samadan, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, dari enam Kantor Imigrasi membawahi 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh semuanya telah terbentuk tim Pora, hanya saja masih ada yang belum lengkap.

"Pemantauan orang asing kita lakukan bisa secara administratif, bisa juga operasi lapangan. Kemudian pada daerah kepulauan terluar yang belum ada kantor dan petugas Imigrasi seperti Simeulue, itu diperkuat dengan tim pora,"katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat tim pora Kabupaten Nagan Raya di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh yang dihadiri seluruh perwakilan instansi terkait dalam rangka memperkuat koordinasi tim pengawasan orang asing di Aceh.

Samadan menyebutkan, sejauh ini keberadaan orang asing terbanyak berada di Kota Banda Aceh karena merupakan pusat ibu kota provinsi sekaligus pusat pendidikan, sehingga kalangan yang mendominasi adalah kunjungan pelajar asing.

Dia memperkirakan jumlah orang asing terdaftar berada di Aceh hingga Maret 2016 capai 1.000 orang, 300 diantaranya di wilayah Banda Aceh sementara wilayah kerja Imigrasi kelas II Meulaboh hanya berkisar 18 orang.

"Tapikan tidak semua orang asing datang ke Aceh itu terdaftar di kantor Imigrasi, kalau asing datang ke Indonesia melalui jalur resmi Bandara Soekarno-Hatta misalkan, jadi mereka tidak ada kewajiban melapor kemari,"jelasnya.

Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Markos dijelaskan, keberadaan orang asing di pulau terluar Aceh seperti Kabupaten Simeulue karena memiliki potensi wisata, demikian juga kabupaten lain yang memiliki nilai jual strategis yang membuat orang asing datang berkunjung.

Dia mengakui aktivitas orang asing setiap hari tidak sepi di provinsi paling ujung barat Indonesia itu, akan tetapi dengan kehadiran mereka tidak harus diasumsikan negatif, bila berwisata dan membantu pengembangan ekonomi pasti diterima.

Terlebih lagi di tengah era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah pusat telah membuka cran dan memberi kemudahan akses kunjungan wisatawan masuk, namun kondisi itu juga tetap disesuaikan menurut Undang-Undang keimigrasian.  

"Yang harus kita antisipasi adalah kegiatan menyimpang dari Undang-Undang Keimigrasian, karena itu kita berharap tim pora ini terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dan tim pora kita targetkan terbentuk dan lengkap menjangkau semua seluruh kawasan,"katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016