Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh meminta seluruh perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) agar membangun unit pabrik kelapa sawit (PKS) untuk mengimbangi produksi petani dengan ketersediaan industri pengolah.

Asisten II Setdakab Aceh Barat Ir Syahril di Meulaboh, Selasa, mengatakan, setiap perusahaan pemegang HGU di kawasan itu setidaknya sudah memiliki luas area perkebunan yang cukup sebagai bahan baku cadangan diproduksi, sehingga tidak harus dibawa ketempat lain.

"Hari ini kita melihat ketersediaan PKS itu sangat terbatas, persoalan ketersediaan bahan baku saya pikir tidak masalah, apalagi banyak produksi masyarakat petani menyumbang kepada perusahaan-perusahaan memiliki pabrik," sebutnya.

Hal itu disampaikan disela-sela acara ekspos perkembangan kegiatan operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dihadiri managerial PT Karya Tanah Subur (KTS) dan PT ASN serta unsur muspida dan tokoh masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan suatu keharusan dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2012 tentang perkebunan pasal 39 berkenaan tentang hak membina dan mengawasi usaha perkebunan dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan di daerah berinvestasi.

Sampai saat ini hanya PT KTS satu-satunya perusahaan yang memiliki PKS memproduksi minyak mentah pribadi dan menampung produksi masyarakat petani di Aceh Barat, diharapkan perusahaan lain juga melakukan hal serupa.

"Jadi keberadaan perusahaan HGU hari ini benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, disamping kita pemda memberikan pembinaan dan pengawasan agar kinerja perusahaan semakin ditingkatkan," tambah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat Ir Nasrita.

Sementara itu  Direktur Operasional PT ASN Munadir Syarif mengatakan, bahwa dalam waktu dekat satu unit PKS dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu akan segera beroperasi di daerah tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kita akan segera mengoperasikan produksi sendiri TBS menjadi CPO, disamping juga menampung kelapa sawit petani. Hanya saja ini butuh dukungan semua pihak agar terwujud," sebutnya.

Perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Syarifah Wirda memintakan perusahaan itu untuk mengurungkan niatnya mengoperasionalkan PKS karena terlebih awal harus melengkapi proses izin lingkungan.

Aturan saat ini kata dia, izin lingkungan terhadap operasional dimiliki perusahaan itu tidak dapat menjadi acuan untuk  izin lingkungan pembangunan PKS, kedua hal itu berbeda namun pengurusan harus dipadukan dalam satu surat perizinan.

"Kami meminta bila memang akan membangun dan melakukan operasional PKS ini, soal izin lingkungan harus benar-benar dilengkapi, jangan nanti ini menjadi persoalan dikemudian saat perusahaan sedang beroperasi," katanya menambahkan.

Rapat yang dipimpin Asisten II membidangi ekonomi dan keuangan Aceh Barat itu direncanakan berlangsung selama tiga hari, seluruh perusahaan perkebunan akan dipangil secara bergelombang untuk memaparkan aktivitas operasional investasinya.
  

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016