Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, partai politik lokal yang didirikan kalangan ulama di provinsi ujung barat Indonesia tersebut, resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran dilakukan di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh, Senin.
Berkas pendaftaran diantar langsung Ketua Umum Majelis Pimpinan Pusat PAS Aceh Tu Bulqaini didampingi Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Pusat PAS Aceh Tgk Muhammad Zikri.
Berkas pendaftaran diterima Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi jajaran anggota atau komisioner dan staf lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Pusat PAS Aceh Tu Bulqaini mengatakan partai dipimpinnya baru bisa mendaftar setelah menyelesaikan pengisian data di sistem informasi partai politik (sipol).
"Kami berharap pendaftaran PAS Aceh tidak menemui kendala. Kami juga berharap bisa lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," kata Tu Bulqaini.
KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan PAS Aceh merupakan partai politik lokal kedua yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Partai politik lokal yang pertama mendaftar adalah Partai Aceh.
"Selanjutnya, tim KIP Aceh akan meneliti berkas pendaftaran PAS Aceh. Juga berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, maka akan berlanjut ke tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi," kata Syamsul Bahri.
Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh
Partai politik lokal di Aceh pertama sekali mengikuti pemilu legislatif pada 2009. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi yang disebut DPRA dan DPRD tingkat kabupaten kota yang disebut DPRK.
"Kami juga menunggu partai politik lokal lainnya yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022," kata Syamsul Bahri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Pendaftaran dilakukan di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh, Senin.
Berkas pendaftaran diantar langsung Ketua Umum Majelis Pimpinan Pusat PAS Aceh Tu Bulqaini didampingi Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Pusat PAS Aceh Tgk Muhammad Zikri.
Berkas pendaftaran diterima Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi jajaran anggota atau komisioner dan staf lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Pusat PAS Aceh Tu Bulqaini mengatakan partai dipimpinnya baru bisa mendaftar setelah menyelesaikan pengisian data di sistem informasi partai politik (sipol).
"Kami berharap pendaftaran PAS Aceh tidak menemui kendala. Kami juga berharap bisa lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," kata Tu Bulqaini.
KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan PAS Aceh merupakan partai politik lokal kedua yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Partai politik lokal yang pertama mendaftar adalah Partai Aceh.
"Selanjutnya, tim KIP Aceh akan meneliti berkas pendaftaran PAS Aceh. Juga berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, maka akan berlanjut ke tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi," kata Syamsul Bahri.
Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh
Partai politik lokal di Aceh pertama sekali mengikuti pemilu legislatif pada 2009. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi yang disebut DPRA dan DPRD tingkat kabupaten kota yang disebut DPRK.
"Kami juga menunggu partai politik lokal lainnya yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022," kata Syamsul Bahri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022