Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau partai politik lokal (parlok) yang ingin mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 tidak mendaftar di akhir pendaftaran.

"Kami imbau jangan mendaftar di akhir pendaftaran karena kalau ada perbaikan, dikhawatirkan tidak cukup waktu, sehingga nanti dinyatakan tidak lengkap," kata Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Rabu.

Mantan Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada pilkada 2017 itu mengatakan pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.

Sampai saat ini, kata Syamsul Bahri, baru dua partai politik lokal yang sudah mendaftar. Keduanya yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh. Berkas pendaftaran kedua partai tersebut juga dinyatakan lengkap.

"Selanjutnya PAS Aceh akan menjalani verifikasi administrasi karena partai baru guna mengecek keabsahan dokumen. Sedangkan PA tidak menjalani verifikasi administrasi karena merupakan partai peserta Pemilu 2019 dan meraih kursi melewati ambang batas parlemen," kata Syamsul Bahri.

Selain kedua partai tersebut, kata Syamsul Bahri, ada dua lagi partai politik lokal yang sudah mengonfirmasikan pendaftaran. Keduanya yakni Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabtha)t dan Partai Darul Aceh.

"Pendaftaran ditutup 14 Agustus 2022 pukul 23.59. Bagi partai politik lokal yang ingin mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, pendaftaran masih dibuka. Kami sarankan tidak mendaftar di akhir pendaftaran agar punya waktu jika ada perbaikan berkas pendaftaran," kata Syamsul Bahri.

Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh 

Partai politik lokal pertama sekali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2009. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Pada Pemilu 2019, ada empat partai politik lokal menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Yakni Partai Aceh (PA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022