Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Nagan Raya.

“Salah satu butir kesepahaman dalam MoU Helsinki tersebut adalah hak untuk mendapatkan lahan bagi mantan kombatan GAM, Tapol Napol, dan korban konflik. Hal ini tidak lain agar butir kesepahaman terkait hak atas lahan itu segera bisa diselesaikan dengan bermartaba,” kata Wamen ATR/BPN di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penyerahan sertipikat dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-17 yang digelar di Taman Ratu Safiatuddin, Kota Banda Aceh.

Ia menjelaskan hingga tahun 2021, sudah menyiapkan lahan sekitar 2.500 hektare untuk mantan kombatan, Tapol Amnesti dan Korban Konflik.

“Hari ini kami kembali menyerahkan lahan seluas 2.800 hektare sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR-BPN dalam memenuhi butir kesepahaman yang tertuang dalam MoU Helsinki,” katanya.

Ia menyebutkan tanah tersebut tersebar di tiga Kabupaten sebagai berikut Kabupaten Aceh Barat tiga sertipikat, dengan luas 1.652,9 Ha, Kabupaten Aceh Besar satu sertipikat, dengan luas 630,6 Ha  dan Kabupaten Nagan Raya dua sertipikat, dengan luas 558 Ha.

“Atas nama Kementerian ATR BPN, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa upaya ini tidak berhenti sampai disini, masih banyak masalah yang belum terselesaikan. Untuk itu wamen meminta seluruh pihak untuk terus bahu membahu menyelesaikan masalah ini. Teruskan dialog, karena dari MoU Helsinki kita belajar bahwa perdamaian yang terus menerus diisi dengan keterbukaan  dan dialog,” katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan arahan Menteri Hadi Tjahjanto, ia meminta seluruh pihak untuk terus bahu membahu menyelesaikan masalah tersebut, sehingga kedepannya pelaksanaan Redistribusi Tanah terhadap mantan kombatan GAM , Tapol Napol, dan masyarakat korban konflik ini dapat dilanjutkan dengan proses penataan akses yang terus dikawal supaya manfaat dari redistribusi tanah dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang  menerima.

 

Wamen ATR BPN menutup sambutannya dengan mengutip pepatah Aceh "Selamat memperingati 17 tahun damai Aceh. Sebagaimana pepatah Aceh Bak ta tunyok bek meu iseuk, bak ta peuduek beu meulabang. - Apa yang ditetapkan jangan bergeser, di mana diletakkan disitu dipaku."  Semoga damai Aceh terus abadi di Bumi Nanggroe Aceh.

Dalam kesempatan tesebut turut hadir Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar, Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf, Ketua BRA Azhari Cage, Staff Khusus Menteri ATR/BPN Andi Saiful Haq, Ketua DPRA Saiful Bahri dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Dr. Mazwar.

Pewarta: Rilis

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022