Tim gabungan BNN RI dilaporkan menangkap seorang bandar kepemilikan 70 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Desa Alue Bu Tuha, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Informasi dihimpun di Aceh Timur, Rabu, bandar tersebut berinisial JN (32), warga Pereulak Barat, Aceh Timur. JN ditangkap di rumahnya di Desa Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Selasa (16/8) sekira pukul 04.30 WIB.

Penangkapan JN berdasarkan pengembangan seorang warga Aceh Utara yang ditembak ketika membawa 30 kilogram sabu-sabu di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan pengakuan JN, puluhan kilogram sabu-sabu tersebut disembunyikan di sebuah di rumah panggung dalam empat tas jinjing biru.

Tiga tas masing-masing berisi 20 bungkusan diduga sabu-sabu. Per bungkusnya dengan berat satu kilogram. Serta satu tas berisi 10 bungkus. 

Selain 70 kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua telepon genggam. Hingga kini, belum ada dari pihak terkait.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022