Meulaboh (ANTARA Aceh) - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memberikan penangguhan penahanan terhadap empat warga Cot Mee, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman di Meulaboh, Senin, mengatakan, selama ini keempat warga yang sudah didakwa atas perusakan dan pembakaran barak perusahaan perkebunan PT Fajar Baizuri berjuang menuntut hak atas tanah yang sedang bersengketa.

"Selama ini keempat warga ini konsisten berjuang  menuntut hak atas  tanah yang sedang bersengketa dengan perusahaan sawit, yang kemudian menjadi terdakwa karena di tuding melakukan pembakaran barak PT Fazar Baizury,"sebutnya menyikapi meluasnya aksi massa warga Nagan Raya melakukan demo di PN Meulaboh.

Dalam siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan dijelaskan, kasus tersebut telah bergulir di PN Meulaboh dan telah melalui proses persidangan, dimana pada sidang perdana 21 April 2016 agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian pada 28 April 2016 dilanjutkan sidang dengan agenda Eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) dari penasehat hukum terdakwa yakni oleh aktivis LBH di PN Meulaboh.

Menurut Herman, eksepsi mereka selaku penasihat hukum pada intinya menilai dakwaan JPU tidak jelas karena dalam dakwaan tidak menunjukan kejelasan karena tidak dirumuskan perbuatan material sebagaimana di dakwa dalam dua pasal yang dikenakan.

"Dakwaan JPU tidak jelas karena tidak menunjukan kejelasan, tidak dirumuskan perbuatan materil bagaimana perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga terjadi kebakaran,"tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, keempat warga pejuang agraria itu didakwa pasal 187 (1) KUHP tindak pidana pembakaran dan peledakan, kemudian dakwaan kedua pasal 406 ayat (1) mengenai pengrusakan barang.

Menurut Herman, kedua pasal tersebut harusnya membuat unsur terpenting yaitu unsur "kesengajaan", jika tidak diuraikan maka dakwaan disampaikan JPU itu tidak jelas, sehingga dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Kemudian dalam dakwaan JPU juga menerapkan pasal 55 ayat (1) "penyertaan" melakukan tindak pidana sebagaimana KUHP dan hal ini sangat membingungkan, karena setelah dipelajari tidak ditemukan fakta perbuatan sesuai unsur pasal dakwaan itu.

"Terkait kalimat maupun paragrat per paragraf yang kami pelajari tidak menemukan satu rumusan fakta perbuatan sesuai unsur pasal tersebut, surat dakwaan itu membingungkan (confuse) atau (obscur libeli),"katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016