Nagan Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) / Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan sosialisasi dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 2024, dipusatkan di sebuah hotel di Nagan Raya.
“Sosialisasi yang kami laksanakan ini, sebagai upaya untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November 2024,” kata Ketua KPUD/KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Danda Runtala di Suka Makmue, Rabu.
Danda Runtala mengatakan sosialisasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca juga: KIP Aceh Besar tetapkan sebanyak 13.059 dukungan calon independen
Dia menyebutkan kegiatan sosialisasi dukungan perseorangan yang dilaksanakan ini merupakan pelaksanaan salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Se-Indonesia.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan nantinya dapat diketahui secara luas oleh kalangan masyarakat, terhadap adanya pencalonan perseorangan di Pilkada 2024.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan, dapat mempersiapkan diri dan melengkapi salah satu administrasi yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 di Nagan Raya.
Danda Runtala mengatakan ada pun batas minimal syarat dukungan kartu tanda penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan oleh masing-masing kandidat dari jalur perseorangan, yaitu sebanyak 5.294 dukungan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 10 Tahun 2024 tentang Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.
Ada pun batas penyerahan syarat dukungan tersebut dilaksanakan sejak tanggal 5 Mei sampai tanggal 19 Agustus 2024.
Danda Runtala mengatakan para bakal calon harus mampu mengumpulkan KTP syarat dukungan 50 persen tersebar di lima kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, KIP Nagan Raya mengingat kepada kalangan masyarakat yang berkeinginan mencalonkan diri, dapat menyerahkan dukungan pencalonan perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024 ke Sekretariat KIP Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Pihaknya juga meminta dukungan dari pemerintah daerah, Forkompimda dan sekutu elemen di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agar dapat mendukung penuh tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga nantinya dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, demikian Danda Runtala.
Baca juga: Syarat calon gubernur perseorangan di Aceh butuh 165.476 dukungan