Petugas kepolisian dari Polsek Darul Makmur dan Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pria berinisial HS (36 tahun), diduga sebagai agen penjual chip gim daring Higgs Domino di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Penangkapan ini kami lakukan sebagai upaya untuk memberantas judi daring di Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Jumat.

Ada pun barang bukti yang turut diamankan dari terduga pelaku tersebut diantaranya berupa satu unit HP Realme 5 pro, satu unit HP Oppo A16, satu unit HP Nokia 102.

Kemudian satu buah kunci sepeda motor Honda Vario, satu tas selempang warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp.3.450.000.

AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap HS tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, yang menginformasikan adanya seorang pria diduga berperan sebagai agen penjual chip gim daring di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap HS tanpa adanya perlawanan.

Dalam menjalankan aksinya, HS diduga menjual chip gim daring di sebuah kedai pelaku yang sehari-hari menjual pulsa.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga HS diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam hukuman cambuk di muka umum,” kata AKP Machfud.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022