Penyidik Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, Aceh, melimpahkan perkara beserta tersangka penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kepala Seksi Kehumasan Salman Alfarisi di Lhokseumawe, Senin, mengatakan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan alat bukti tersebut setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Saat ini, berkas kasus penipuan dan penerimaan CPNS sudah dilimpahkan. Tersangka menjadi tahanan kejaksaan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkannya ke pengadilan," katanya. 

Salman Alfarisi mengatakan tersangka berinisial AF (54), warga Kota Lhokseumawe, yang merupakan oknum PNS di kantor kecamatan jajaran Pemko Lhokseumawe. Sedangkan kejadian sejak 2019 sampai Juni 2022.

"Sebanyak 23 laporan polisi yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Timur," katanya.

Salman Alfarisi mengatakan para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai Rp2 juta sampai Rp700 juta lebih. Total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 84 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022