Satuan Lalu-Lintas Polres Aceh Barat mulai menerapkan sidang ditempat bagi pelanggar lalu-lintas, yang terjaring razia polisi guna mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah sidang ditempat ini kita lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar lebih mematuhi aturan saat berlalu-lintas di jalan raya,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Barat Kompol Iswar didampingi Kasat Lantas Iptu Sugeng Riyadi di Meulaboh, Kamis.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap pengguna jalan yang menjalani sidang langsung ditempat tersebut dilakukan, setelah pengguna jalan terjaring razia yang dilancarkan petugas gabungan di ruas Jalan Gajah Mada Meulaboh.

Selanjutnya, pelanggar lalu-lintas dilakukan pendataan dan penindakan langsung oleh petugas, dan kemudian menjalani persidangan yang di pimpin oleh satu orang majelis hakim, serta turut dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Pengguna jalan yang terjaring razia juga dijatuhi hukuman berupa pembayaran denda sebesar Rp50 ribu dan Rp75 ribu oleh majelis hakim, sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.

Kompol Iswar mengatakan sidang ditempat yang digelar oleh Polres Aceh Barat sebagai upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih tertib berlalu-lintas di jalan raya, dan melengkapi surat kendaraan dan helm saat berlalu-lintas.

Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi masyarakat saat berlalu-lintas di jalan raya, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, demikian Kompol Iswar.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022