Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang oknum mahasiswa diduga berperan sebagai agen atau penyedia chip gim daring Higgs Domino berinisial ZJ (23 tahun), berlokasi di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala.
“Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan chip gim daring Higgs Domino,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Senin.
AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ZJ tersebut di pimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Ade Surya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP merk Oppo A76, uang tunai sebesar Rp2.025.000,-, satu dompet warna cokelat, satu lembar kartu ATM BSI Syariah, dan dua lembar Kartu Indonesi Sehat (KIS).
Ia juga menjelaskan, saat ini terduga pelaku ZJ telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku ZJ juga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk,” kata AKP Machfud menambahkan.
AKP Machfud juga menambahkan, Polres Nagan Raya terus melakukan penindakan hukum bagi pelaku judi daring di Nagan Raya tanpa pandang bulu, sesuai atensi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
“Kami meminta masyarakat agar dapat melaporkan kepada aparat kepolisian, jika mengetahui adanya penyedia atau agen chip di desa masing-masing, agar pelakunya di tangkap dan di tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan chip gim daring Higgs Domino,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Senin.
AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ZJ tersebut di pimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Ade Surya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP merk Oppo A76, uang tunai sebesar Rp2.025.000,-, satu dompet warna cokelat, satu lembar kartu ATM BSI Syariah, dan dua lembar Kartu Indonesi Sehat (KIS).
Ia juga menjelaskan, saat ini terduga pelaku ZJ telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku ZJ juga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk,” kata AKP Machfud menambahkan.
AKP Machfud juga menambahkan, Polres Nagan Raya terus melakukan penindakan hukum bagi pelaku judi daring di Nagan Raya tanpa pandang bulu, sesuai atensi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
“Kami meminta masyarakat agar dapat melaporkan kepada aparat kepolisian, jika mengetahui adanya penyedia atau agen chip di desa masing-masing, agar pelakunya di tangkap dan di tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022