Blangpidie (ANTARA Aceh) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) minta kepada polisi untuk mengusut kasus penumpukan material batubara di Pelabuhan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), karena diduga menyalahi aturan dan merugikan negara.

Ketua YARA Perwakilan Abdya Miswar kepada wartawan di Blangpidie, Minggu mengemukakan, batubara yang ditumpuk dalam lokasi pelabuhan negara tersebut sudah berlangsung beberapa bulan lalu dan diduga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT Mifa Bersaudara.

Ia menyatakan, tumpukan material batubara milik perusahaan swasta yang berada di komplek Pelabuhan Susoh sudah berlangsung beberapa bulan lalu dengan alasan faktor emergency.

Namun, hingga saat ini material tersebut masih tetap bertumpuk di komplek pelabuhan dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah dan pihak pejabat pelabuhan setempat.

"Material batubara itu adalah bahan berbahaya, jika dibiarkan maka akan menjadi limbah beracun yang dapat merusak lingkungan pantai dan mengganggu kesehatan pernapasan masyarakat sekitar pelabuhan akibat partikel (debu) yang dihembuskan," katanya.

YARA menduga penumpukan material batubara itu sudah menyalahi prosedur dan peraturan perundang-undangan. Mulai dari izin hingga besaran pajak/royalti/retribusi maupun syarat lainnya seperti Amdal.

Oleh karena itu, YARA mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penumpukan batubara milik pengusaha tersebut. Selain merusak lingkungan hidup juga tidak memiliki keuntungan terhadap daerah dan negara.

YARA juga desak pihak Polda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran limbah akibat tumpukan material batubara di bibir Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar yang diduga milik perusahaan yang sama.

Berdasarkan hasil investigasi di kawasan Pantai Lhoknga, tulis Miswar, YARA menemukan bukti kuat terhadap meterial batubara milik PT Mifa Bersaudara berpotensi telah menjadi limbah yang mencemari sumber daya laut dan merusak lingkungan pantai.

Sehingga perusahan pertambangan asal Kabupaten Aceh Barat tersebut sudah  melanggar peraturan perundang-undangan dan standararisasi nasional tentang daya dukung lingkungan hidup, ujar dia.

Kemudian, Dinas Pertambangan dan Energi Aceh bersama Bapedal harus bertanggungjawab penuh terkait persoalan itu karena telah gagal menghentikan aktifitas yang merusak lingkungan hidup dan ini masalah serius yang harus segera diatasi.

"PT Mifa Bersaudara sudah melanggar pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian dan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata dia.

Pewarta: Pewarta : Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016