Tapaktuan (ANTARA Aceh) - LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) mempertanyakan realisasi pekerjaan pembangunan 150 unit rumah nelayan di daerah itu yang dinilai sangat tertutup.

Koordinator Formak Kabupaten Aceh Selatan Ali Zamzami di Tapaktuan, Kamis menyatakan, keberadaan proyek yang didanai dari sumber anggaran APBN tahun 2015 tersebut sejak tahap pekerjaan sampai tahap penyaluran atau pembagian dinilai sangat tertutup.

Akibatnya, sambung dia, di samping mereka mengalami kendala dalam melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan juga para nelayan setempat merasa bingung harus berurusan dengan pihak mana untuk mendapatkan rumah bantuan tersebut.

Pembangunan rumah tersebut berada di tiga lokasi yakni di Desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji dan Dusun Suak Bugeh, Desa Jambo Manyang, Kecamatan Kluet Utara serta Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon.

"Salah satu contoh kasus seperti pekerjaan pembangunan rumah nelayan di Desa Padang Bakau, saat berlangsungnya proses pekerjaan proyek tersebut, di lokasi tidak nampak dipasang papan nama sehingga masyarakat tidak mengetahui nama perusahaan, jumlah anggaran serta tenggat waktu terakhir masa pekerjaan," katanya.

Dia menegaskan, meskipun realisasi pekerjaan proyek tersebut dinilai janggal dan banyak kekurangan, namun pihaknya mengaku belum berani menyimpulkan bahwa pekerjaan proyek tersebut disinyalir telah terjadi penyimpangan.

Sebab, lanjut dia, di samping tidak diketahui jumlah anggaran juga tidak diketahui rumah nelayan tersebut tipe berapa serta apa saja item pekerjaan sesuai Rencangan Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam kontrak kerja.

Menurut Ali Zamzami, beberapa item pekerjaan yang dinilai masih ada kekurangan sehingga patut dipertanyakan adalah seperti meteran (Ampere) listrik PLN dan bola lampu banyak yang belum dipasang.

Mesin Sanyo untuk menarik air dari sumur ke dalam rumah juga belum dipasang. Selain itu, sekeliling perkarangan rumah juga belum dilakukan penimbunan sehingga lokasi perumahan yang merupakan bekas lahan sawah tersebut masih terlihat semak belukar dan berlumpur seperti kubangan kerbau.

Lokasi perumahan nelayan tersebut juga belum dibangun pagar melainkan masih dilokasi terbuka sehingga hewan ternak seperti kerbau dan kambing bebas berkeliaran.

"Informasi kami terima dari Kepala Desa Padang Bakau, rumah nelayan sebanyak 50 unit tersebut telah dilakukan serahterima antara kontraktor pelaksana dengan pihak Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh Selatan. Artinya bahwa, pekerjaan proyek tersebut telah tuntas meskipun kenyataannya di lapangan masih ada kekurangan," kata Ali Zamzami.

Selain tahap pekerjaan yang terkesan sangat tertutup, tambahnya, tahap penyaluran atau peruntukan rumah nelayan yang sudah selesai dikerjakan tersebut juga terkesan tidak ada keterbukaan.

Karena itu, LSM Formak Aceh Selatan mendesak pihak Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait, supaya membuka secara terang bederang  dalam melakukan proses pendataan nelayan calon penerima rumah bantuan tersebut sehingga peruntukan rumah bantuan yang merupakan program Presiden Jokowi tersebut benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas BMCK Aceh Selatan, Bahrum yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Dasatri Radhli menjelaskan keberadaan 150 unit rumah nelayan di Aceh Selatan merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang didanai sumber APBN tahun 2015.

"Mulai tahap pelelangan (tender) sampai pekerjaan dan pengawasan di lapangan, seluruhnya ditangani oleh pihak Kementerian PUPR, sementara kami sama sekali tidak dilibatkan dalam proyek tersebut, kecuali hanya sebatas koordinasi dan penunjukan lokasi saat diawal proses pekerjaan. Demikian juga saat dilakukan PHO tanda pekerjaan sudah selesai juga tidak dilibatkan pihak kami," kata Dasatri.

Tidak hanya itu, sambung Dasatri, saat diawal proses pekerjaan proyek dimaksud, pihaknya juga telah pernah meminta pertinggal kontrak kerja, untuk mengetahui nama perusahaan yang mengerjakan dan mengawasi proyek tersebut termasuk jumlah anggaran per unitnya, namun permintaan itu tidak diindahkan oleh pihak Kementerian PUPR.

Dasatri mengakui bahwa setelah pekerjaan proyek tersebut selesai dikerjakan baru-baru ini, pihaknya telah menerima perintah dari pihak Kementerian PUPR supaya segera mendata para nelayan calon penerima supaya rumah bantuan tersebut bisa segera disalurkan.

"Tim verifikasi dan validasi data yang telah dibentuk oleh Pemkab Aceh Selatan yang melibatkan pejabat lintas SKPK, akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan peruntukan rumah bantuan benar-benar tepat sasaran," katanya.

Sementara itu, subkontraktor pelaksana pekerjaan rumah nelayan di Desa Padang Bakau Zulfadin menerangkan, dari 50 unit rumah yang telah siap dibangun seluruhnya tipe 36.

Namun dia mengaku juga tidak mengetahui berapa jumlah anggaran per unit rumah yang didanai sumber APBN tahun 2015 tersebut.

"Kontraktor pemilik paket proyek tersebut bernama Muzakir asal Banda Aceh, hanya menyerahkan gambar kepada kami sedangkan RAB nya tidak diserahkan. Tapi dia tetap turun langsung ke lapangan untuk mengawasi pekerjaan," ucapnya.

Berdasarkan gambar yang ada padanya, sambung Zulfadin, pekerjaan rumah nelayan tersebut telah sesuai standar rumah tipe 36.

Terkait meteran listrik dan bola lampu termasuk mesin sanyo memang sengaja belum dipasang, ia menyatakan, karena khawatir selain berpotensi dicuri oleh oknum tertentu juga khawatir llokasi perumahan yang jauh dari pemukiman penduduk tersebut menjadi tempat maksiat di malam hari.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016