Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, memusnahkan barang bukti tindak pidana di antaranya narkotika dan apat penangkapan ikan ilegal yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Simeulue di Sinabang, Jumat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan menggunakan blender, juga dilakukan penguburan barang bukti.

Kepala Kejari Simeulue R Hari Wibowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 10,24 gram, ganja 679,18 gram.

"Kemudian, barang bukti dari tindak kejahatan perikanan berupa jangkar, tali, pendayung, jeriken, sumbu sumbu marcon, dan juga beberapa barang bukti lainnya," kata R Hari Wibowo.

R Hari Wibowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 36 perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain barang bukti narkoba dan alat penangkapan ikan ilegal, juga dimusnahkan telepon genggam dari sejumlah perkara tindak pidana.

"Saat ini kasus kejahatan di Simeulue terus meningkat, untuk itu masyarakat diminta tetap waspada dan jangan terpengaruh untuk melakukan tindak kejahatan apapun," kata R Hari Wibowo.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022