Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur, Provinsi Aceh, menolak pembelaan dua terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.

Penolakan atas pembelaan tersebut disampaikan JPU Munandar dalam replik atau sanggahan terhadap nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.

Adapun dua terdakwa tindak pidana pencucian uang tersebut yakni Abdullah dan Hamdani. Keduanya diadili dengan perkara terpisah. Sidang tersebut dengan majelis hakim diketuai Samsul Qamar. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Zulfiansyah.

JPU Munandar mengatakan, kekayaan terdakwa yang disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang berasal dari kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba yang dilakukan keduanya.

"Karena itu, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya. Dan kami memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan sesuai tuntutan semula," kata JPU Munandar.

Zulfiansyah, penasihat hukum kedua terdakwa, menyatakan bahwa kekayaan kedua kliennya yang disita bukan berasal dari kejahatan yang didakwakan kepada mereka.

"Kekayaan kedua terdakwa yang disita murni diperoleh secara sah. Dan kekayaan itu diperoleh sebelum tahun 2010 yang saat itu belum ada undang-undang tindak pidana pencucian," ungkap Zulfiansyah.

Sebelumnya, JPU Munandar menuntut kedua terdakwa Abdullah dan Hamdani masing-masing dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain menuntut hukuman kurungan badan dan denda, JPU juga menuntut barang bukti sejumlah mobil mewah, sertifikat tanah, rekening bank, uang Rp828 juta milik terdakwa Abdullah dan uang Rp966 juta milik terdakwa Hamdani dirampas untuk negara.

Selain tindak pidana pencucian uang, terdakwa Abdullah dan Hamdani juga divonis bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 78 kilogram. Keduanya divonis dengan hukuman mati.

Sidang dilanjutkan Rabu 15 Juni 2016 dengan agenda mendengarkan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum. 

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016