Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto, mengatakan, polisi di Polres Belu menembak mati seorang pelaku pengeroyokan di daerah itu yang masuk ke dalam DPO polisi.
“Sesuai laporan singkat dari kepala Polres, warga yang tertembak itu orang yang masuk dalam DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan," katanya, saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan, polisi setempat saat ini sedang mendalami informasi lengkapnya dan kronologi kasus tertembaknya pria berinisial GYL itu. Ia juga mengatakan telah memerintahkan kepala Bidang Propam Polda NTT untuk berangkat ke Kabupaten Belu mencari informasi pasti soal kasus itu.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, dalam laporan kronologi kepada wartawan membenarkan dia itu seorang yang masuk ke dalam DPO polisi.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WITA Selasa (27/9), Kepala Unit intelkam Polsek Raimanuk memberikan informasi terkait keberadaan GYL alias Eton yang bersembunyi di Dusun Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. “Berdasarkan informasi tersebut anggota Buser beserta anggota Sat Intelkam langsung menuju ke lokasi keberadaan dia,” ujar dia.
Pada saat polisi tiba di lokasi dan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah akan ditangkap, dia mengetahui polisi datang dan langsung melarikan diri. Polisi mengejar dia dan meletuskan tiga kali tembakan peringatan.
Namun EGL tetap melarikan diri ke arah menurun menuju lengong. Karena tembakan peringatan itu tidak diindahkan tersangka, terpaksa polisi langsung mengarahkan senjata laras pendeknya ke arah kaki agar bisa dilumpuhkan.
“Namun pada saat ditembak itu, tersangka dalam keadaan menunduk sehingga tembakan itu mengenai punggung belakang sebelah kanan orang dalam DPO itu,” ujar Budiyanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tembak mati pelaku pengeroyokan masuk dalam DPO di NTT
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Sesuai laporan singkat dari kepala Polres, warga yang tertembak itu orang yang masuk dalam DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan," katanya, saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan, polisi setempat saat ini sedang mendalami informasi lengkapnya dan kronologi kasus tertembaknya pria berinisial GYL itu. Ia juga mengatakan telah memerintahkan kepala Bidang Propam Polda NTT untuk berangkat ke Kabupaten Belu mencari informasi pasti soal kasus itu.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, dalam laporan kronologi kepada wartawan membenarkan dia itu seorang yang masuk ke dalam DPO polisi.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WITA Selasa (27/9), Kepala Unit intelkam Polsek Raimanuk memberikan informasi terkait keberadaan GYL alias Eton yang bersembunyi di Dusun Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. “Berdasarkan informasi tersebut anggota Buser beserta anggota Sat Intelkam langsung menuju ke lokasi keberadaan dia,” ujar dia.
Pada saat polisi tiba di lokasi dan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah akan ditangkap, dia mengetahui polisi datang dan langsung melarikan diri. Polisi mengejar dia dan meletuskan tiga kali tembakan peringatan.
Namun EGL tetap melarikan diri ke arah menurun menuju lengong. Karena tembakan peringatan itu tidak diindahkan tersangka, terpaksa polisi langsung mengarahkan senjata laras pendeknya ke arah kaki agar bisa dilumpuhkan.
“Namun pada saat ditembak itu, tersangka dalam keadaan menunduk sehingga tembakan itu mengenai punggung belakang sebelah kanan orang dalam DPO itu,” ujar Budiyanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tembak mati pelaku pengeroyokan masuk dalam DPO di NTT
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022