Jakarta (ANTARA) - Polsek Kelapa Gading menangkap seorang bapak berinisial JE bersama rekannya JP yang bersekongkol untuk menculik anak kandung laki-laki JE yang berinisial JDJ (3) di parkiran Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (3/1) pagi.
“Kami menangkap dua pelaku, JE dan JP, beberapa jam setelah adanya pelaporan penculikan yang dilaporkan ibu korban berinisial DP,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, penculikan itu dilakukan pelaku karena rindu kepada sang anak setelah tidak berkomunikasi selama tiga bulan lantaran hak asuhnya dipegang oleh mantan istri pelaku yang juga merupakan ibu kandung anak tersebut.
Pelaku mengambil paksa anak tersebut dengan dibantu oleh dua rekannya, JP dan DB. Petugas saat ini masih mengejar pelaku ketiga yang melarikan diri, yakni pria berinisial DB.
“Kedua pelaku ini dijerat dalam rumusan Pasal 450, Pasal 452 dan Pasal 453 UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” ujar Seto.
Dia menjelaskan penculikan itu berawal saat korban JDJ (3) bersama asisten rumah tangganya akan berangkat ke gereja pada Sabtu (3/1) pagi. Saat hendak menaiki mobil, tiba-tiba ada seorang pria yang mengambil paksa anak tersebut dan berlari ke tangga darurat .
Pelaku itu ternyata sudah ditunggu oleh rekannya yang lain di sebuah mobil yang terparkir. Petugas keamanan yang mengetahui kejadian tersebut berupaya mengejar pelaku dan mengamankan pria berinisial JP.
Baca: Hakim vonis ayah rudapaksa anak kandung di Aceh 200 bulan penjara
“Pelaku ini diamankan oleh petugas sekuriti apartemen dan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi,” ucap Seto.
Mendapati laporan itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading segera mengamankan pelaku berinisial JP itu, yang mengaku menyewa sebuah unit apartemen sejak 1 Januari 2026 dan diajak oleh rekannya JE yang merupakan ayah kandung korban.
Petugas mengecek kamera pengintai yang berada di lokasi kejadian, dan diketahui terdapat tiga orang yang terlibat dalam penculikan itu.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pencocokan data, serta menemukan pelaku lain yang berinisial JE di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Polisi segera mendatangi pelaku kedua itu dan menggeledah rumah, serta menemukan pakaian yang digunakan pelaku saat penculikan tersebut, sesuai dengan yang terlihat di dalam rekaman kamera pengintai.
“Kami menginterogasi pelaku, dan dia mengaku mengambil paksa sang anak karena sudah tiga bulan mantan istri tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan akses bertemu sang anak,” ungkap Seto.
Dalam putusan kasasi secara inkrah dengan Nomor Putusan: Nomor:3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung, dinyatakan hak asuh anak dipegang oleh sang ibu kandung.
“Pelaku JE kami tangkap pada Sabtu (3/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Sawah Besar, dan kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Seto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap bapak yang menculik anak kandungnya sendiri di Jakut
