Jakarta (ANTARA Aceh) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang akan menerapkan "tax amnesty" atau pengampunan pajak.

"Banyak pihak yang meragukan Direktorat Jenderal Pajak mendukung "tax amnesty" apa tidak. Kami dukung 1.000 persen," kata Ken di sela konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak terkait isu perpajakan terkini di kantor DJP, Jakarta, Jumat (10/6).

Menurut Ken, pihaknya membuktikan dukungan itu dengan kesiapan yang telah dilakukan, seperti dari sisi Teknologi Informasi (TI) maupun sarana dan prasarananya.

"Bahkan untuk menyimpan dokumennya kami sudah siapkan, untuk melindungi kerusakan dokumen sudah kami siapkan juga bahkan orangnya sudah kami latih," ujar Ken lagi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengakui bahwa diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait "tax amnesty" belum selesai.

"Hampir semua masalah yang ditulis dalam pasal-pasal di RUU 'Tax Amnesty' pasti dibahas. Kami terus bergerak diskusi dengan DPR, bukan "deadlock" ya. Semoga minggu depan kami lanjutkan," ujar Suryo lagi.

Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp1.000 triliun, dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (panja) pemerintah dengan DPR RI.
    

Pewarta: Pewarta : Benardy Ferdiansyah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016