Kuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Imran Mahfudi meminta Kemenkumham Aceh melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait pembatalan SK kepengurusan PNA yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Kami mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut," kata Imran Mahfudi, di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, pasca Irwandi Yusuf dipenjara, terjadi dualisme kepengurusan DPP PNA pasca terlaksana KLB di Kabupaten Bireuen pada 14-15 September 2019 lalu. Namun, SK untuk kepengurusan hasil KLB tersebut mendapat penolakan dari Kemenkumham Aceh. 

Malah sebaliknya, Kemenkumham Aceh menerbitkan SK pengesahan kepengurusan baru DPP PNA nomor w1-418.AH.11.07 tahun 2021 pada 27 Desember 2021 lalu, yang diketuai oleh Irwandi Yusuf, serta mengganti sebagian besar pengurusnya.

Terhadap SK tersebut, DPP PNA hasil KLB secara resmi menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Imran mengatakan, terhadap gugatan yang mereka ajukan tersebut, majelis hakim PTUN Banda Aceh yang mengadili perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA, dipimpin oleh Effendi dan didampingi Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra dalam persidangan melalui sistem E-Court tanggal 29 September 2022.

Di mana, kata Imran, PTUN Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB terhadap Kanwil Kemenkumham Aceh terkait diterbitkannya SK Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA. 

"PTUN Banda Aceh membatalkan SK Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 itu, dan mewajibkan Kakanwil Kemenkumham Aceh mencabut SK tersebut," ujarnya.

Imran menuturkan, tak hanya soal SK itu saja, sebelumnya PTUN Banda Aceh juga sudah mengeluarkan putusan terkait gugatan dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA soal penolakan pengesahan perubahan AD/ART serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019. 

Di mana, PTUN memerintahkan Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan permohonan dalam gugatan yang diajukan tersebut.

Dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB tersebut, maka kita minta Kemenkumham Aceh segera melaksanakannya," demikian Imran Mahfudi.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022