Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menyelesaikan pembahasan rancangan qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda di kota setempat, hanya tinggal dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU). 

"Rancangan qanun pelestarian warisan budaya tak benda yang telah selesai pembahasan dan menuju tahap RDPU," kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh Tati Meutia, di Banda Aceh, Jumat.

Tati mengatakan, qanun pelestarian warisan budaya tak benda tersebut merupakan inisiatif DPRK, dan salah satu yang masuk dalam 15 program legislasi daerah (prolegda) 2022.

Tati menyebutkan, selain rancangan qanun dari inisiatif DPRK, pihaknya juga sudah menyelesaikan rancangan qanun usulan eksekutif yakni terkait perusahaan daerah air minum (PDAM), tentang retribusi tempat rekreasi  dan olahraga. Serta qanun pertanggungjawaban APBK 2021.

"PDAM malah sudah disahkan, kemudian rancangan qanun tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dimentahkan pada tahap fasilitasi karena sudah ada peraturan baru dari pusat dan harus satu pintu," ujarnya.

Tati menuturkan, terhadap 11 rancangan qanun lainnya yang masuk dalam prioritas 2022 tersebut semuanya masih dalam tahap pembahasan di komisi terkait.

Tati berharap, semua rancangan qanun yang masuk dalam prioritas tersebut dalam diselesaikan tahun ini. Namun, mereka tidak bisa melangkah lebih cepat karena perlu melakukan koordinasi dengan Kemendagri mengingat saat ini Banda Aceh dipimpin oleh seorang penjabat (Pj). 

Pembahasan rancangan qanun di masa Pj Wali Kota ini, lanjut Tati, baru dapat dijalankan jika sudah adanya persetujuan dari Mendagri sesuai dengan salah satu bunyi SK dari tupoksi seorang penjabat wali kota. 

"Harapan kita ke semuanya tuntas, tapi kita harus berkoordinasi dulu dengan pusat terkait pembahasan raqan di masa Pj Wali Kota ini agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat," demikian Tati Meutia.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022