Jasa Raharja menyatakan terus berkoordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan guna menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia akibat kecelakaan KM Cantika Express.

KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor mengalami kebakaran pada hari Senin, 24 Oktober 2022 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang sekira jam 13.00 WITA.

“Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh.

Ia menjelaskan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut. 

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, di mana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

“Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut,” katanya.

Ia mengatakan santunan tersebut sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. 

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” katanya.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan Nomor 16 Tahun 2017.

 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022