Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan syarat pasangan calon wali kota dan wakil yang mencalonkan pada Pilkada 2017 melalui jalur perorangan wajib memenuhi 7.086 dukungan.

"Syarat untuk pasangan calon perorangan wali kota dan wakil sebanyak 7.086 dukungan. Dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk fotokopi KTP," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Rabu.

Menurut Munawar Syah, syarat sebanyak 7.086 dukungan tersebut ditentukan berdasarkan tiga persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh. Data jumlah penduduk yang diterima dari pemerintah daerah sebanyak 230 ribu lebih.

Syarat dukungan tersebut, kata Munawar Syah, diserahkan bersamaan dengan surat dukungan. Surat pernyataan dukungan diberikan dalam bentuk per gampong atau desa.

"Surat pernyataan dukungan dibubuhi meterai. Sesuai perubahan undang-undang pilkada, surat pernyataan dukungan dibuat per gampong," ungkap Munawar Syah menyebutkan.

Terkait syarat dukungan pasangan calon wali kota dan wakil, kata dia, KIP Kota Banda Aceh mulai mengumumkan jumlah yang harus dipenuhi. Pengumuman syarat tersebut berlangsung 20 Juli hingga 2 Agustus 2017.

"Kami juga akan mengundang calon wali kota maupun wakil yang akan mencalonkan lewat jalur perseorangan pada pilkada 2017, menyosialisasikan syarat dukungan ini serta tata cara pengisian formulirnya," kata Munawar Syah.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022 digelar serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022.

Pemilihan yang direncanakan digelar 15 Februari 2017 digelar serentak dengan pemilihan bupati/wali kota dan wakil di 19 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016