Singkil (ANTARA Aceh) - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil menahan satu unit truk bermuatan kayu bahan jadi hasil penebangan liar tanpa dokumen lengkap yang akan diseludupan ke luar Aceh.
     
Kapolres Aceh Singkil AKBP M Ridwan kepada wartawan di Singkil, Kamis menyatakan, selain barang bukti kayu ilegal sebanyak 4 kubik, pihaknya juga menahan tiga tersangka, yakni HS (29), MT (26) dan TM). Ketiganya warga Singkil.
     
Ia menyatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (17/7) malam sekitar pukul 22.30 WIB di jembatan Handel, Kecamatan Gunung Meriah. Penangkapan dilakukan karena tidak memiliki dokumen syarat izin pengolahan dan jual beli kayu.
     
"Jenis kayu rimba campuran keras yang telah diolah di hutan diduga berasal dari Kutabaharu, yang akan dibawa ke Kota Subulussalam," ujarnya.
     
Dikatakan, penangkapan dilakukan oleh tim operasional Reskrim Gunung Meriah.
     
"Saat ini tiga tersangka beserta barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Aceh Singkil untuk pengembangan proses hukum selanjutnya," jelas Kapolres.

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016