PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), selaku pengelola kapal penyeberangan angkutan orang dan barang menyatakan hingga kini belum ada penyesuaian tarif atau tiket dari pelabuhan di Pulau Simeulue ke daratan Aceh.

"Hingga saat ini, tarif angkutan kapal feri dari Pulau Simeulue masih seperti biasa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Usaha dan Teknik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Perwakilan Simeulue Musliandika di Simeulue, Selasa.

Saat ini, harga tiket kapal feri dari Pulau Simeulue berkisar Rp 52 ribu hingga Rp 76 ribu untuk orang dewasa dan Rp 31 ribu hingga Rp 45 ribu untuk anak-anak. 

Tarif angkutan penumpang tersebut diberlakukan sejak sebelum ada penyesuaian harga bahan bakar minyak yang ditetapkan pemerintah awal September 2022.

Terkait adanya penyesuaian tarif dari pemerintah daerah, Musliandika mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima informasi tersebut. Termasuk belum mengetahui berapa besaran kenaikan tarif atau tiket tersebut.

Ada lima kapal feri melayani penyeberangan dari Pulau Simeulue menuju sejumlah pelabuhan di Provinsi Aceh yakni KMP Aceh Hebat 1, KMP Teluk Sinabang, KMP Teluk Singkil, KMP Labuhan Haji, serta KMP Aceh Hebat 2, yang beroperasi sekali dalam seminggu.

"Kami belum tahu ada penyesuaian tarif angkutan penumpang kapal feri berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh. Kalau ada penyesuaian, nanti kami sampaikan kepada masyarakat," kata Musliandika.

Senada juga disampaikan Kepala UPTD Pelabuhan Simeulue Hendra Wijaya. Ia mengatakan tiket angkutan penumpang kapal feri dari pelabuhan tersebut masih menggunakan tarif lama.

"Kabarnya, akan ada penyesuaian tarif angkutan kapal feri. Tapi, bukan sekarang. Penyesuaian akan diberlakukan Desember nanti. Kita tunggu saja informasi selanjutnya," kata Hendra Wijaya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simeulue menyatakan tiket angkutan kapal penyeberangan dari kabupaten kepulauan tersebut menuju daratan Aceh segera disesuaikan dengan harga bahan bakar minyak.

"Tiket angkutan kapal penyeberangan dari Pulau Simeulue akan disesuaikan dengan harga bahan bakar minyak," kata Kepala Dishub Kabupaten Simeulue Muliawan Rohan.

Muliawan mengatakan tarifnya mengalami kenaikan, disesuaikan dengan harga bahan bakar minyak. Penyesuaian tarif tersebut ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Aceh.

Namun, Muliawan tidak menyebutkan berapa kenaikan tiket angkutan kapal feri dari Pulau Simeulue tersebut. Tarif penyesuaian tersebut akan diberlakukan setelah surat keputusan Gubernur Aceh diterbitkan.

"Untuk kenaikan tarif kapal feri itu tinggal menunggu surat keputusan atau SK dari Gubernur Aceh. Setelah ada SK, maka baru bisa diterapkan," kata Muliawan Rohas.

Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.

Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 94 ribuan jiwa.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022