Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh akan mengevaluasi keberadaan 142 orang Bidan Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT) karena dilaporkan sudah tidak berada ditempat tugas.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat dr Zafril Luthfy di Meulaboh, Kamis, mengatakan bila ditemukan kasus kematian ibu dan bayi karena kelalain disebabkan terlambat memberi bantuan, maka bidan PTT bersangkutan dapat diberikan sanksi tegas.

"Kalau akibat ketidakberadaan bidan PTT itu di tempat menyebabkan adanya kasus, umpamanya dia terlambat membantu sehingga menyebabkan kematian ibu dan anak, itu fatal. Tapi kasus itu belum ada di Aceh Barat,"sebutnya.

Pernyataan tersebut menyikapi temuan anggota dewan Aceh Barat pada sejumlah kecamatan di daerah itu dalam kegiatan panitia khusus (pansus) bahwa bidan PTT tidak berada di lokasi tuga padahal sudah diberikan fasilitas.

Luthfy menjelaskan Bidan PTT adalah pegawai tidak tetap yang ditugaskan pemerintah di daerah terpencil dan sangat terpencil, selama ini distribusi penugasan sudah dilakukan dengan tepat dan tidak terjadi penumpukan.

Bahkan untuk wilayah perkotaan kata dia tidak ada Bidan PTT, namun apabila memang benar ada pegawai yang sudah ditugaskan itu meninggalkan tempat, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

"Setiap kecamatan didistribusikan tepat dan laporan dewan ini akan menjadi bahan evaluasi kita agar lebih peka. Tapi sejauh ini kita belum berani membenarkan atau menyalahkah apa yang disampaikan anggota dewan tadi," sebutnya.

Sementara itu anggota  Fraksi Persatuan Perjuangan Demokrat (F-PPD) DPRK Aceh Barat Erliana mengaku menemukan kejadian tersebut di wilayah Kecamatan Woyla karena kawasan tersebut masuk daerah terpencil.

"Status mereka jelas yang tidak jelas keberadaan mereka, pansus kemarin itu sampelnya di wilayah Kecamatan Wolya Timur dan di sana banyak temuan bidan PTT tidak menetap karena fasilitas mereka sederhana," sebutnya.

Hal itu juga disingung dalam pemandangan umum F-PAN terhadap Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat 2015 pada rapat paripurna I tahun 2016 di hadapan Bupati Alaidinsyah.

Erlina menyampaikan wanita melahirkan tidak menentu, kadang malam kadang bisa terjadi tengah malam bahkan dini hari, sebab itu resiko terhadap keselamatan ibu dan anak sangat tinggi apabila petugas yang sudah dipercaya tidak berada di tempat.

Persoalan tempat tinggal mereka sebut Politisi Partai Demokrat ini terbilang sederhana apabila petugas yang ditempatkan tersebut memiliki itikad baik melayani masyarakat dan mengabdi kepada negara sesuai amanah tugas dengan tunjangan kinerja yang diterima.

"Kita harapkan bupati mengevaluasi dan memerintahkan menetap di tempat kalau memang masih ingin mengabdi dan bekerja di Aceh Barat. Dari pantauan kami bidan PTT ini ada warga Aceh Barat ada juga yang dari luar," katanya menambahkan.

    

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016