Polres Pidie meringkus dua pelaku perusakan mesin dispenser atau pompa minyak di SPBU Gampong Blok Sawah Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie.
“Dua pelaku itu berinisial SF (38) warga Dusun Suka Damai Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan MZ (37)
Gampong Kramat Dalam Kecamatan Kota Sigli,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli saat Press Release di Mapolres Pidie, Jumat.
AKBP Padli mengatakan SF berhasil ditangkap pada Kamis (13/10) di jalan Jambo Ayee Kecamatan Panton Labu, Aceh Utara. Sementara MZ ditangkap Jumat (14/10) di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
Sedangkan MK (47) warga Gampong Iboih Kulam Baro Kecamatan Simpang Tiga masih dalam daftar pencaharian pihak polisi.
Barang bukti berupa sarana yang dijadikan untuk melancarkan aksi tersebut ikut diamankan yaitu satu unit mobil daihatsu sigra warna putih dan rekaman CCTV yang menampilkan aksi terjadinya kejahatan tersebut.
“Sedangkan objek dari aksi tersebut berupa mesin dispenser pengisian BBM sudah diperbaiki untuk digunakan kembali oleh pihak SPBU PT Kuala Berkah,” kata AKBP Padli.
Ia menambahkan pelaku dipersangkakan pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 406 ayat 1 KUHPidana Penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, kejadian terjadi pada Sabtu (1/10) di SPBU Gampong Blok Sawah Kota Sigli di mana pelaku SF meminta diisi BBM jenis pertalite secara gratis dan mengaku dirinya sebagai salah satu wartawan dari Lhokseumawe.
Disaat sedang dilakukan pengisian, MZ langsung tancap gas hendak melarikan diri tanpa membayar, sementara nozzle masih tersangkut dimobil sehingga menyebabkan dispenser jatuh. Selanjutnya MK keluar dari mobil guna melepaskan nozzle yang tersangkut tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022