Meulaboh (ANTARA Aceh) - Muhammad Iqbal Bin M Nur (27) adalah salah satu warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang mendapat remisi bebas pada (HUT) Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2016.

"Kalau boleh jujur, saya mulai merasakan penyesalan saat malam pertama tidur di sel bersama napi lain. Karena itu saya putuskan berkelakuan baik berharap segera keluar dari sini, tidak mau lagi saya khilaf seperti dulu," katanya di Meulaboh, Rabu.

Setelah menjalani sekitar 1,4 tahun masa pidana kurungan penjara akhirnya dia lega karena sudah dapat menghirup kembali udara di luar berkat mendapat kado istimewa dari Negara pada peringatan HUT Ke- 71 RI.

Iqbal terpidana kasus peyalahgunaan narkoba, mengakui penyesalannya sambil terharu saat diwawancari usai acara seremonial penerimaan remisi di LP kelas II B Meulaboh.

Dia mendapat remisi umum II, yakni pengurangan hukuman seluruhnya dan setelah dikurangi maka sisa pidananya habis dan harus dibebaskan.

Acara tersebut turut hadir Komandan Korem 012 Teuku Umar serta pejabatnya, Kepala Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Bupati Aceh Barat dan Bupati Nagan Raya, Dandim, Kajari, Ketua PN Meulaboh, Ketua DPRK, kepala SKPK serta tokoh agama.

Saat hari pengumuman penerima remisi tersebut Iqbal sengaja dipersembahkan sebagai salah satu warga binaan yang istimewa, dirinya dikenakan pakaian pahlawan nasional Teuku Umar, tak lain adalah pejuang lahir di bumi Aceh.

Dia juga di dampinggi seorang warga binaan perempuan yakni Erniyanti (25) warga binaan berasal dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh, keduanya dipersembahkan layaknua pasangan pengantin sebagai penyambut tamu ke LP Meulaboh.

"Saya ditangkap karena pemakek narkoba, kalau ditanya menyesal pastilah, karena menjalani kurungan penjara itu bukan hal mudah. Semoga saja perempuan-perempuan lain tidak sampai terjerumus seperti saya rasakan," sebutnya.

Erniyanti adalah terpidana kasus narkoba yang sudah menghabiskan 1,6 tahun penjara karena perbuatannya, selama di LP Meulaboh dirinya merasa kesepian karena jauh dari orang tua dan keluarga.

Sayangnya pada HUT ke-71 Republik Indonesia tahun 2016 ini, dia hanya mendapat remisi umum I, yakni pengurangan hukuman sebagian dari jumlahpidananya dan setelah dikurangi warga binaan pemasyarakatan ini masih harus menjalani pidana.

Kedua narapidana ini mengaku selama ini mendapat pembinaan yang baik serta dilatih dengan berbagai kegiatan kerajinan tangan yang bermanfaat untuk hari esok setelah bebas, walaupun belum sesempurna mereka-mereka yang berada di luar.

M Iqbal mengaku akan berprofesi sebagai pekerja bengkel, mengawali usahanya itu akan coba menawarkan kepada tempat-tempat perbengkelan dengan harapan masyarakat luar dapat menerinya kembali layaknya warga biasa.

Demikian halnya dituturkan Erniyanti, diusianya yang masih relatif muda dan produktif, saat bebas nanti akan coba meraih masa depan dan membangun keluarga kecil dengan harapan mendapat seorang pendamping yang tidak memandang latar belakangnya yang begitu suram.

"Paling tidak selama saya disini ada mengikuti praktek-praktek perbengkelan. Setelah bebas hari ini saya akan kembali pada keluarga dan mencari pekerjaan di bengkel," katanya menambahkan.

Pada HUT ke-71 RI Tahun 2016 ini, LP Kelas II-B Meulaboh mengusulkan 378 dari total keseluruhan orang warga binaan 458 orang untuk mendapat remisi, namun hanya 180 yang turun SK dari Kementrian Hukum dan HAM RI.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016