Upah minimum provinsi (UMP) Aceh naik sebesar 7,8 persen atau naik sebesar Rp3,4juta atau sebesar Rp247 dari sebelumnya pada tahun 2022 hanya sebesar Rp3,41 juta kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen.
“Kenaikan dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kata Akmil Husen di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan upah minimum merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ia mengatakan sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Apabila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen, sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen.
Ia juga menjelaskan kebijakan itu juga ikut mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja da usaha.
Akmil juga memaparkan bahwa Upah Minimum Provinsi adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum Provinsi tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah," katanya.
Karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill/keahlian, kompetensi, dan sebagainya.
Ia juga mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.
Ia berharap setelah keluarnya keputusan ini, setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang Upah Minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
"Perusahaan yang membayar upah dibawah Upah Minimum Provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Adapun bagi perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi ia melarang untuk mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.
Dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua Kabupaten/Kota yang akan melakukan penyesuaian Upah Minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Untuk kedua Kabupaten/Kota tersebut tidak berlaku Upah Minimum Provinsi, tetapi Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing, sementara untuk 21 Kabupaten/Kota lainnya, tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Aceh," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022