Singkil (ANTARA Aceh) - Sebanyak 38 dari 89 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM pada HUT ke-71 Kemerdekaan RI.
Pemerian remisi tersebut disampaikan kepada para napi usai upacara detik-detik Kemerdekaan RI di Singkil yang dihadiri Bupati Syafriadi dan anggota Muspida setempat di Singkil, Rabu.
Bupati Syafriadi dan jajarannya memberikan bingkisan berupa kain sarung untuk tahanan napi.
Bupati Syafriadi dalam sambutannya, berharap para napi yang ada di Rutan Singkil dapat menjalani hukumannya dengan sabar, semoga dalam pembinaan mendapat penilaian yang baik.
Dan bila bebas, katanya, dapat segera kembali membaur di tengah-tengah masyarakat.
Dalam situasi itu, Syafriadi, menyampaikan sebagaimana kendala sarana air bersih yang masih menjadi masalah di Lembaga Pemasyarakatan itu, jajarannya berjanji akan segera mengalirkannya dari jaringan pipa PDAM yang telah terealisasi, sedangkan pengrehaban mushalla akan dibantu Pemkab Aceh Singkil dalam perubahan APBK 2016.
Kepala Rutan Singkil Katimin SH menyebutkan, pada tahun ini tahanan Rutan Singkil berjumlah 173 orang dengan rincian tahanan titipan pria 89 orang.
"Narapidana pria 78 orang dan narapidana wanita sebanyak 6 orang, yang baru sepekan ini mendekam dipenjara warga Pemko Subulussalam," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016