Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (Balittro) Bogor, Jawa Barat, akan menetapkan hak paten melalui sertifikasi resmi pembibitan tanaman pala di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan Ir Teuku Masrul kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis menyatakan, pihak Dirjen Perkebunan dan Balittro dijadwalkan akan berkunjung ke Aceh Selatan pada tanggal 23 Agustus 2016 untuk meninjau lokasi pembibitannya.

"Sebenarnya ada tiga lokasi pembibitan tanaman pala yang akan ditinjau oleh tim dari Dirjen Perkebunan dan Balittro, masing-masing di Desa Air Pinang dan Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan dan Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek," kata Teuku Masrul.

Lokasi yang akan ditinjau tersebut, sambung Masrul, sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemkab Aceh Selatan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebagai Blok Penghasil Tertinggi Komoditi Pala pada tahun 2011.

"Masing-masing blok penetapan penghasil tertinggi komoditas pala tersebut memiliki luas sekitar satu hektare sehingga luas keseluruhannya mencapai 3 hektare," sebutnya.

Dipilihnya lokasi tersebut sebagai blok penetapan penghasil tertinggi komoditas pala, jelas Masrul, karena dari luas keseluruhan tanaman pala di Kabupaten Aceh Selatan 15.821 hektare, hanya tinggal di dua lokasi tersebut yang belum pernah ditemukan kasus serangan hama penggerek batang dan jamur akar putih yang telah mematikan ribuan hektare tanaman itu.

"Penetapan lokasi ini oleh Pemkab Aceh Selatan, telah melalui kajian dan verifikasi lapangan oleh tim yang ditunjuk. Hasilnya memang mencengangkan sebab sejak terjadinya serangan hama secara besar-besaran mulai tahun 2003 hingga sekarang, hanya di lokasi tersebut yang bebas dari serangan hama, kecuali lokasi di Desa Blang Kuala yang baru-baru ini telah mulai terkontaminasi hama," jelasnya.

Selain terbebas dari serangan hama, kata Masrul, tanaman pala di tiga lokasi tersebut juga tergolong yang paling banyak menghasilkan produksi buah dengan kualitas super dibandingkan lokasi lain dalam wilayah Aceh Selatan.

"Memang ada lokasi lain yang juga menghasilkan produksi tergolong banyak, namun lokasinya sudah terkontaminasi hama sehingga kualitasnya secara otomatis tidak akan sama dengan hasil produksi dilokasi blok penetapan tertinggi tersebut," paparnya.

Untuk memastikan kelestarian tanaman pala serta hasil produksinya tetap terjamin, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan telah menginstruksikan kepada petani setempat agar tidak menggunakan atau memasukkan bibit pala dari luar di saat peremajaan tanaman pala, melainkan disarankan kepada petani setempat agar tetap menggunakan bibit hasil produksi sendiri.

Langkah itu dilakukan karena dikhawatirkan dengan digunakan atau dimasukkan bibit pala dari luar yang sudah terkontaminasi hama, maka hama tersebut akan menyebar atau menular ke tanaman pala yang lain.

"Kami sudah menekankan kepada para petani setempat agar langkah yang telah dilakukan selama ini tetap harus dipertahankan selama-lamanya," tegas Masrul.

Menurutnya, langkah tersebut penting harus tetap dipertahankan oleh para petani setempat, karena jika pihak Dirjen Perkebunan dan Balittro telah menetapkan lokasi tersebut sebagai tempat pembibitan tanaman secara resmi, maka tempat penangkaran pembibitan pala di Desa Air Berudang dan Air Pinang Kecamatan Tapaktuan sudah memiliki sertifikasi atau hak paten yang tidak boleh ditiru oleh pihak lain.

"Sertifikasi atau hak paten yang dikeluarkan oleh Dirjen tersebut memiliki kekuatan hukum, sehingga siapa saja yang terbukti memanipulasinya akan ada sanksi hukum terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Sertifikasi pembibitan tanaman tersebut, ujar Masrul, secara otomatis akan menghasilkan keuntungan secara ekonomi terhadap masyarakat , karena pihak manapun yang ingin membeli atau mengadakan bibit pala yang bersertifikasi resmi harus membelinya di tempat pembibitan Desa Air Berudang dan Air Pinang.

"Kami berencana, selain meninjau lokasi tanaman pala di Desa Air Berudang dan Air Pinang Kecamatan Tapaktuan, tim Dirjen Perkebunan dan Balittro juga akan kami bawa ke lokasi tanaman di Desa Blang Kuala yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai blok penetapan tertinggi komoditas pala, agar mereka dapat melihat dan mengkaji sendiri persoalan apa yang terjadi sehingga serangan hama bisa menjalar ke lokasi tersebut baru-baru ini," kata T Masrul.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016