Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyelesaikan dua perkara dugaan pencurian berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sehingga tidak perlu dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga yang dihubungi dari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dua perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yakni dengan tersangka berinisial I dan W.

"Penyelesaian dua perkara pencurian tersebut karena para pihak, tersangka dan korban sudah berdamai. Mereka juga menyelesaikannya secara kekeluargaan. Perdamaian turut disaksikan perangkat desa masing-masing yang difasilitasi tim kejaksaan," katanya.

Tersangka I disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan tersangka W disangkakan melanggar Pasal 476 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Berdasarkan pasal UU KUHP tersebut, keduanya disangkakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum," kata Raja Liola Gurusinga.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyelesaikan dua perkara pencurian tersebut berdasarkan keadilan restoratif di antaranya ancaman pidana di bawah lima tahun. 

Dugaan tindak pidana dilakukan kedua tersangka merupakan yang pertama mereka lakukan. Keduanya juga bukan residivis atau orang yang pernah dipidana. Serta  bukan kasus  narkotika, teroris, maupun korupsi.

Selain itu, kata dia, kedua tersangka mengakui kesalahannya, menyesal, dan meminta maaf secara tua. Korban juga memaafkan para  tersangka tanpa ada unsur paksaan.

"Masyarakat setempat juga mendukung penyelesaian perkara karena dinilai tidak meresahkan publik serta mengedepankan hubungan sosial para pihak yang lebih bermanfaat dari pada proses pemidanaan di lembaga pemasyarakatan," katanya.

Raja Liola Gurusinga menyebutkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI. Tujuannya menekankan pemulihan serta keseimbangan pelindung korban dan tersangka yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, kata dia, merupakan komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani.

"Selanjutnya, jaksa penuntut umum melaporkan hasil penyelesaian perkara berdasarkan RJ kepada pimpinan untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara secara resmi, sehingga ada kepastian hukum," kata Raja Liola Gurusinga.

Baca juga: Kejari Bireuen damaikan kasus penganiayaan berdasarkan RJ



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026