Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak 1.035 pelamar di daerah tersebut mendaftar sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
"Dari total pelamar yang tercatat mendaftar sebanyak 1.035 orang, peserta yang telah menyerahkan berkas sebanyak 499 orang, dan berkas fisik yang dinyatakan lengkap sebanyak 397 peserta," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KIP Aceh Barat, Saiful Asra, di Meulaboh, Rabu.
Saiful Asra mengatakan seleksi pembentukan PPK dan PPS merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang harus dilaksanakan untuk menciptakan Pemilu yang partisipatif.
Melalui pasal 19 (b) Undang-Undang Pemilu tersebut, kata dia, pihaknya diberikan kewenangan untuk melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS di wilayah kerja yakni di Kabupaten Aceh Barat.
Saiful menjelaskan pada dasarnya pembentukan PPK dan PPS dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum Pemilu sebagaimana amanat pasal 52 (3) dan 54 (3).
Namun, kebutuhan dilapangan serta padatnya jadwal Tahapan Pemilu Serentak 2024 menjadikan KPU menerbitkan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc, sehingga pembentukan PPK dan PPS sudah dapat dilaksanakan.
Ia juga mengatakan petugas PPK dan PPS mantinya dapat membantu tahapan pemilu pada tingkat kecamatan dan gampong (desa) di Kabupaten Aceh Barat.
Saiful Asra menjelaskan proses rekrutmen PPK dan PPS pada tahapan kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Seusai pasal 87 PKPU 8 Tahun 2022, Untuk proses rekrutmen KIP Aceh Barat nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id, para calon anggota PPK dan PPS akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersbut.
Untuk persyaratan Saiful menjelaskan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia; berusia minimal 17 Tahun; setia pada dasar negara, UUD 1945, dan NKRI; memiliki integritas.
Kemudian, calon pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 Tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerjanya; mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba; berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Dalam rekrutmen ini, kami akan mempertimbangkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sebagai mana tertuang dalam pasal 5 ayat dua PKPU Nomor 8 Tahun 2022," demikian Saiful Asra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Dari total pelamar yang tercatat mendaftar sebanyak 1.035 orang, peserta yang telah menyerahkan berkas sebanyak 499 orang, dan berkas fisik yang dinyatakan lengkap sebanyak 397 peserta," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KIP Aceh Barat, Saiful Asra, di Meulaboh, Rabu.
Saiful Asra mengatakan seleksi pembentukan PPK dan PPS merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang harus dilaksanakan untuk menciptakan Pemilu yang partisipatif.
Melalui pasal 19 (b) Undang-Undang Pemilu tersebut, kata dia, pihaknya diberikan kewenangan untuk melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS di wilayah kerja yakni di Kabupaten Aceh Barat.
Saiful menjelaskan pada dasarnya pembentukan PPK dan PPS dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum Pemilu sebagaimana amanat pasal 52 (3) dan 54 (3).
Namun, kebutuhan dilapangan serta padatnya jadwal Tahapan Pemilu Serentak 2024 menjadikan KPU menerbitkan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc, sehingga pembentukan PPK dan PPS sudah dapat dilaksanakan.
Ia juga mengatakan petugas PPK dan PPS mantinya dapat membantu tahapan pemilu pada tingkat kecamatan dan gampong (desa) di Kabupaten Aceh Barat.
Saiful Asra menjelaskan proses rekrutmen PPK dan PPS pada tahapan kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Seusai pasal 87 PKPU 8 Tahun 2022, Untuk proses rekrutmen KIP Aceh Barat nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id, para calon anggota PPK dan PPS akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersbut.
Untuk persyaratan Saiful menjelaskan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia; berusia minimal 17 Tahun; setia pada dasar negara, UUD 1945, dan NKRI; memiliki integritas.
Kemudian, calon pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 Tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerjanya; mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba; berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Dalam rekrutmen ini, kami akan mempertimbangkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sebagai mana tertuang dalam pasal 5 ayat dua PKPU Nomor 8 Tahun 2022," demikian Saiful Asra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022