Meulaboh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Barat menerima surat keberatan dari Hasanah, bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Perindo yang memprotes keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat karena dinilai gagal uji baca Al Quran sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Bacaleg Pemilu 2024.
“Surat keberatan ini sudah kita terima, bacalegnya merasa mampu baca Al Quran. Sedangkan hasil uji baca Al Quran menyatakan yang bersangkutan tidak lulus,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Barat, Romi Juliansyah kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam surat keberatan yang diantar langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Aceh Barat Zailanika bersama Hasanah selaku bacaleg disebutkan, tuntutan yang dilayangkan tersebut karena bacaleg dari partai nasional tersebut tidak menerima keputusan KIP Aceh Barat yang menyebutkan yang bersangkutan tidak bisa membaca Al Quran.
Baca juga: KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran
Hal tersebut diketahui setelah KIP Aceh Barat menyurati masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024, terkait hasil uji baca Al Quran, berdasarkan surat keterangan nilai hasil uji yang telah diputuskan oleh dewan juri terdiri dari Kemenag Aceh Barat, MPU Aceh Barat, serta LPTQ Kabupaten Aceh Barat.
“Laporan ini sudah kita terima, tinggal kita melakukan koordinasi dengan KIP Aceh Barat selaku tergugat,” kata Romi Juliansyah menambahkan.