Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan eksekusi terhadap LH, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

"Terpidana LH kita eksekusi terkait tindak pidana korupsi penyelewengan pada pekerjaan pembangunan Gedung Mobil Barang Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2017 senilai Rp1,8 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama, Rabu malam.

Ia mengatakan eksekusi terhadap terpidana LH dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Nagan Raya, menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, setelah setelah dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Aceh pada Februari 2022 lalu , terdakwa LH dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.

Sebelumnya, kata Rendra, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya menuntut terdakwa LH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagai orang yang melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

JPU juga menuntut agar terdakwa LH dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

JPU membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair tahun kurungan.

Bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutus terdakwa LH  tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 49/ Pid.Sus- TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022 (bebas murni/vrijspraak).

Atas putusan bebas tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 1 Maret 2022, dan mengajukan memori kasasi tanggal 14 Maret 2022 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat / setuju dengan putusan PN. Tipikor Nomor 49/ Pid.Sus-TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022.

Kasi Intel Rendra mengatakan Jaksa Pununtut Umum berpendapat di dalam persidangan  bahwa terdakwa LH telah memenuhi unsur unsur tindak pidana dan memenuhi dua alat bukti yang sah, dikarenakan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana seusai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi, setelah putusan kasasi terbit dan Mahkamah Agung memutuskan LH terbukti bersalah, kemudian kita lakukan eksekusi ke Lapas Meulaboh," kata Rendra menambahkan.

Pihaknya melakukan eksekusi terhadap LH karena untuk menjalankan putusan hukum kasasi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Pewarta: Rilis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022