Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan akan memberlakukan penerapan denda buang sampah di sembarangan tempat, pada awal tahun 2023. 

"Penerapan denda ini kita lakukan untuk meminimalisir aksi buang sampah di sembarangan tempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat, Bukhari, Sabtu.

Ia mengatakan besaran denda yang akan diterapkan tersebut mencapai sebesar Rp300 ribu.

Ada pun dasar hukum penerapan denda buang sampah di sembarangan tempat tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah.

Bukhari mengatakan penerapan denda buang sampah di sembarangan tempat tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan terhindar dari aksi buang sampah secara liar.

Selain itu, dengan adanya penerapan denda juga diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat di Aceh Barat yang membuang sampah atau bangkai hewan di sembarangan tempat, termasuk tidak membuang sampah atau bangkai ke dalam sungai atau genangan air karena dapat mencemari lingkungan.

Sedangkan dalam penerapan denda tersebut, DLHK Aceh Barat akan menggandeng pihak terkait termasuk personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga penerapan denda buang sampah sembarangan dapat dimaksimalkan.

"Nantinya denda buang sampah ini akan menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Barat," demikian Bukhari.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022